Konsultan Pajak di Bali
Konsultasi pajak di Bali menjadi lebih mudah dengan kehadiran kami, konsultan pajak resmi dan terdaftar berlokasi di Denpasar – Bali. Kami hadir dengan lokasi kantor yang strategis, memudahkan Anda untuk menemui dan berhubungan dengan kami. Dapatkan solusi pajak terpercaya dengan pelayanan yang dapat diandalkan.
Satvika Consulting adalah kantor konsultan pajak di Bali yang terpercaya dan terdaftar. Tidak sekadar menawarkan layanan konsultasi biasa. Mereka memiliki tim ahli yang terdiri dari para profesional yang menguasai berbagai aspek perpajakan, mulai dari pemahaman mendalam akan regulasi hingga strategi penyesuaian terbaru dalam peraturan perpajakan.
Satvika Consulting Memberi Solusi
Konsultan pajak di Bali, Jasa Perpajakan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan Badan, Laporan keuangan, Legality, Akuntansi dan Perpajakan.
Partner App Journal ID
Jurnal adalah software akuntansi online untuk mengatur sistem pembukuan yang lebih baik bagi pemilik Usaha Kecil dan Menengah. Komitmen kami adalah memastikan solusi akuntansi Anda selalu.
Partner App Quickbooks
Software Akuntansi Cepat & Sederhana. Masuk dari Mac, PC, atau Ponsel! Akses Kapan Saja, Di Mana Saja. Kelola Keuangan Bisnis. Login Multi-Pengguna. Faktur Otomatis.
Alasan Memilih Satvika Consulting
Satvika Consulting telah membuktikan diri sebagai mitra terpercaya dalam urusan perpajakan bagi bisnis di Denpasar. Dengan pengalaman, keahlian, dan reputasi yang solid, mereka tidak hanya membantu perusahaan memahami labirin pajak, tetapi juga memastikan bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.
Keahlian yang Luas: Tim Satvika terdiri dari para ahli yang memahami secara mendalam peraturan perpajakan, membantu perusahaan menghadapi kompleksitas dalam pengelolaan pajak.
Kepatuhan dan Efisiensi: Mereka menawarkan layanan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan pajak sambil memaksimalkan efisiensi di dalamnya.
Pendekatan Personal: Satvika tidak sekadar memberikan solusi generik, melainkan merancang strategi yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap klien.
Berita
Artikel Terbaru Seputar Dunia Akuntansi, Pajak & Ekonomi
Dampak Skema Pajak Baru: Bikin THR Diterima Lebih Kecil, Simak Penjelasannya !
Karyawan tetap di sektor swasta akan mengalami potongan pajak Pasal 21 yang lebih besar saat menerima THR. Bagaimana skema dan penjelasannya !
Konsekuensi Serius Jika Tidak Melaporkan SPT, Bisa Ancaman Pidana
Waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan semakin dekat! Ingat, batas pelaporan terakhir untuk Wajib Pajak Pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023. Segera
Sampaikan Harta Ini dalam SPT, Jangan Sampai Keciduk Petugas Pajak!
Jangan Lupakan! SPT Tahunan 2024 hampir berakhir. Wajib pajak individu wajib melaporkan sebelum 31 Maret.
Apakah Istri Perlu Melaporkan SPT Pajak Jika Suami Sudah Melakukannya?
Apakah jika sudah berstatus suami-istri, apakah keduanya harus melaporkan SPT secara bersama-sama? Atau cukup jika hanya suami yang membuat laporan tersebut ?
Pesan Sri Mulyani kepada Warga RI: Mohon Segera Melaporkan SPT !
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pentingnya bagi wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2023 sebelum batas waktu penyelesaian pada tanggal 31 Maret 2024.
Presiden Jokowi Sudah Lapor SPT Pajak, Terus Kamu Kapan?
Dengan memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara yang patuh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik pada Jumat, 22 Maret 2024.
Kurs Pajak
KMK Nomor 13/KM.10/KF.4/2024
Tanggal Berlaku: 27 Maret 2024 – 02 April 2024
No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat (USD) USD |
15.710,00
|
116,00 |
2 | Dolar Australia (AUD) AUD |
10.293,61
|
7,18 |
3 | Dolar Kanada (CAD) CAD |
11.597,27
|
49,58 |
4 | Kroner Denmark (DKK) DKK |
2.288,69
|
6,14 |
5 | Dolar Hongkong (HKD) HKD |
2.008,43
|
15,02 |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) MYR |
3.322,07
|
-4,41 |
7 | Dolar Selandia Baru (NZD) NZD |
9.505,32
|
-67,52 |
8 | Kroner Norwegia (NOK) NOK |
1.473,53
|
-7,75 |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) GBP |
19.949,11
|
22,16 |
10 | Dolar Singapura (SGD) SGD |
11.699,88
|
7,77 |
11 | Kroner Swedia (SEK) SEK |
1.502,25
|
-14,45 |
12 | Franc Swiss (CHF) CHF |
17.619,90
|
-96,53 |
13 | Yen Jepang (JPY) JPY |
10.413,10
|
-126,80 |
14 | Kyat Myanmar (MMK) MMK |
7,47
|
0,05 |
15 | Rupee India (INR) INR |
188,95
|
0,67 |
16 | Dinar Kuwait (KWD) KWD |
51.105,74
|
347,71 |
17 | Rupee Pakistan (PKR) PKR |
56,42
|
0,48 |
18 | Peso Philipina (PHP) PHP |
280,59
|
-0,86 |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) SAR |
4.188,76
|
30,80 |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) LKR |
51,70
|
0,72 |
21 | Baht Thailand (THB) THB |
434,77
|
-3,05 |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) BND |
11.704,91
|
18,33 |
23 | Euro Euro (EUR) EUR |
17.068,99
|
48,76 |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) CNY |
2.174,16
|
6,46 |
25 | Won Korea (KRW) KRW |
11,77
|
-0,07 |