Update terbaru seputar dunia ekonomi
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan walaupun Wajib Pajak tersebut belum memiliki penghasilan sama sekali. Hal ini dipertegas dengan adanya penyampaian dari akun resmi Twitter Ditjen Pajak (DJP) yang menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki NPWP akan selalu diharuskan untuk melaporkan SPT tahuanannnya. Selain itu, melalui contact center Ditjen Pajak (DJP) yaitu Kring Pajak baru-baru ini membahas kembali mengenai hal tersebut melalui akun twitternya yang memaparkan bila wajib pajak memiliki NPWP yang berstatus aktif, wajib pajak tersebut tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Wajib Pajak yang belum atau tidak berpenghasilan dapat menggunakan Form 1770SS status nihil sesuai dengan tutorial tata cara melalui e-filing untuk melaporkan SPT tahunan mereka.
Berdasakan atas PER-04/PJ/2020, wajib pajak juga dapat mengajukan diri sebagai wajib pajak yang non-efektif (NE). Wajib pajak Non-Efektif (WP NE) merupakan seorang wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Jika seorang wajib pajak ingin melakukan penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui Kring Pajak terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, meliputi:
Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif tidak perlu melaksanakan kewajiban dalam penyampaian SPT. Selain itu, wajib pajak non-efektif atau WP NE tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). Kemudian yang terakhir, WP NE tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (SPT) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
Penulis: Prastista (Mahasiswi PKL Politeknik Negeri Bali)