Update terbaru seputar dunia ekonomi
Melalui akun media sosial, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan bahwa, dengan skema baru sanksi administrasi berupa bunga yang ada dalam UU KUP sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, ada beberapa tingkatan besaran tarif bunga. Dalam perkembangan terbaru, melalui KMK 52/KM.10/2020, pemerintah menetapkan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode 1-31 Desember 2020.
Terdapat 4 tarif bunga untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,53% sampai dengan 1,78%. Keempat tarif ini lebih rendah ketimbang tarif pada periode November 2020, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 1,82%.
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena sudah merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan dengan formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga untuk dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,53%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih rendah ketimbang periode sebelumnya 0,57%. Adapun perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Desember 2020 – 31 Desember 2020
1. Sanksi Administrasi
No. | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif Bunga per bulan |
1 | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,53% (nol koma lima puluh tiga persen) |
2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,94% (nol koma sembilan puluh empat persen) |
3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,36% (satu koma tiga puluh enam persen) |
4 | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,78% (satu koma tujuh puluh delapan persen) |
2. Imbalan Bunga
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif Bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,53% (nol koma lima puluh tiga persen) |
Penulis : Gayatri
Pic : kemenkeu.go.id