Update terbaru seputar dunia ekonomi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin meningkatkan kemudahan layanan kepada Wajib Pajak dengan menambahkan fitur pengiriman one time password (OTP) melalui Short Message Service (SMS). Fitur pengiriman OTP melalui SMS ini merupakan layanan alternatif selain pengiriman token (kode verifikasi) melalui email. Pada waktu lalu Ditjen Pajak (DJP) menambah satu operator seluler atau telekomunikasi yang bisa melayani permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS). Sebelumnya layanan kode verifikasi juga bisa diakses melalui pesan singkat (SMS) akan tetapi hanya untuk 2 operator seluler yaitu telkomsel dan indosat. Setelah DJP melakukan pembaruan layanan SMS OTP, DJP menambahkan satu operator untuk melayani SMS OTP tersebut adalah XL Axiata.
Dalam hal wajib pajak ingin mengaktifkan layanan SMS OTP ini, diperlukan beberapa hal yang harus dilakukan. Langkah – langkahnya sebagai berikut:
Dikutip dari artikel di halaman web pajak.go.id bahwa untuk memanfaatkan fitur ini operator seluler akan membebankan biaya layanan pengiriman SMS kepada penerima SMS.
Penulis : Wahyudi
Pic : freepik.com