Update terbaru seputar dunia ekonomi
Wajib pajak yang memanfaatkan insentif PMK 28/2020 dan PMK 44/2020 diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan atas setiap insentif yang diterima. Laporan itu dapat disampaikan melalui laman www.pajak.go.id. Dan kemudian pilih menu e-Reporting Insentif Covid-19 pada menu layanan DJP Online.
E-Reporting insentif Covid-19 adalah sarana pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19. Aplikasi ini menjadi media yang dapat digunakan wajib pajak untuk melaporkan insentif yang diberikan tersebut. Adapun jenis laporan yang dapat disampaikan melalui aplikasi e-Reporting Insentif Covid-19. Sebagai berikut:
Seluruh laporan tersebut memiliki waktu pelaporan yang berbeda dan diatur dalam PMK masing-masing. Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan panduan pengguna (user manual) yang dapat diunduh pada www.pajak.go.id pada menu e-Reporting Insentif Covid-19.
Penulis : Wahyudi
Pic : www.pajak.go.id