Update terbaru seputar dunia ekonomi
Di masa pandemi seperti sekarang ini banyak sekali dampak yang disebabkan oleh Covid-19 terutama pada dunia perekonomian, dimana beberapa Negara termasuk Indonesia melakukan pelebaran defisit anggaran terhadap produk domestik bruto pada 2020, hal tersebut dilakukan karena banyaknya kebutuhan belanja Negara disaat adanya penurunan pendapatan Negara. Juga dilakukan kebijakan countercyclical atau yang disebut dengan tindakan yang lebih aktif dari pemerintah untuk melewati perpindahan ekonomi yang ekstrim. Untuk mengatasi pelebaran defisit tersebut upaya seperti menerbitkan surat utang dilakukan oleh pemerintah untuk membiayai desifit, akan tetapi dapat membebani APBN apabila terus bergantung pada utang.
Untuk menciptakan APBN yang kuat pemerintah harus menjaga dan tetap mengupayakan agar dunia usaha tetap bergerak, maka dari itu pengusaha bisa tetap melakukan kewajibannya untuk membayar pajak, mengingat APBN juga bergantung pada pajak. Pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan insentif untuk dunia usaha dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020, yang kemudian menjadi bagian dari Program Pemulihan Ekonomi.
Penurunan ekonomi dimana usaha dan aktivitas industri berkurang tidak dapat terhindarkan, dan pertumbuhan ekonomi negatif dialami dalam dua kuartal berturut-turut, -5,32% dan -3,49%. Hal tersebut memiliki pengaruh besar pada rendahnya realisasi insentif pajak, akan tetapi 90% klasifikasi lapangan usaha yang berhak sudah memanfaatkan insentif tersebut berdasarkan data dari Ditjen Pajak.
Alasan kenapa insentif pajak dibutuhkan di tahun ini adalah:
Pemerintah juga menganggarkan Rp 47.27 triliun karena adanya perpanjangan insentif yang terdapat pada PMK 9/2021 yang berlaku sampai Juni 2021.
Penulis : Rika Wahyuni
Univesitas : Politeknik Negeri Bali