Update terbaru seputar dunia ekonomi
DJP telah menyampaikan pada laman resminya bahwa Otoritas mengatakan prepopulated, baik pajak masukan maupun pemberitahuan impor barang (PIB), merupakan fitur terbaru yang ada dalam e-Faktur versi 3.0.
Pengusaha kena Pajak yang kini sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Clien Dekstop. Ketika wajib pajak ditetapkan sebagai PKP e-faktur 3.0, pelaporan PPn tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Clien Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based
Adapun implementasi prepopulated pajak masukan dan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan secara bertahap.
Pertama, untuk 4 PKP di lingkungan KPP Wajib Besar pada Februari 2020.
Kedua, untuk 31 PKP terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta pada 10 Juni 2020.
Ketiga, untuk seluruh PKP di KPP Wajib Pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya di Jakarta, dan 19 PKP terdaftar di KPP Madya dan Pratama di luar Jakarta mulai 1 Agustus 2020.
Keempat, untuk 5 PKP terdaftar di KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan mulai 1 September 2020.
Kelima, implementasi secara nasional mulai 1 Oktober 2020.
Penulis : Cyintia
Pic : Freepick