Update terbaru seputar dunia ekonomi
Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 yang di dalamnya memuat 5 fasilitas pajak penghasilan (PPh). Dan Ditjen Pajak (DJP) pun memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers No. SP-24/2020.
Berikut merupakan jenis kegiatan yang mendapatkan fasilitas PPh.
Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan. Alat kesehatan yang dimaksud adalah masker bedah, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan dll.
Wajib pajak yang memberikan sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sumbangan yang dimaksud adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
Baca Selengkapnya : http://satvika.co.id/news/sumbangan-penanganan-covid19-dapat-dijadikan-pengurang-penghasilan-bruto.html
Untuk tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 yang mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh di karenakan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0%.
Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 akan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0%.
Pemerintah memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback). Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.
Seluruh fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai 1 Maret 2020 hingga 30 September 2020. Akan tetapi untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan. Untuk Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas diatas, di wajibkan untuk menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Penulis : Wahyudi
Pic : https://bit.ly/37RsVyE