Update terbaru seputar dunia ekonomi
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP dan JKP ini ditentukan melalui Undang-Undang PPN Tahun 1984 serta perubahannya.
Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Orang Pribadi atau Badan harus terlebih dulu mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan:
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP diwajibkan untuk:
Setiap melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, PKP wajib membuat faktur pajak melalui laman situs web https://efaktur.pajak.go.id/. Faktur pajak itu terdiri atas Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang menjual BKP, JKP, dan atau BKP yang termasuk dalam kategori barang mewah sedangkan Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika membeli BKP maupun JKP dari PKP. PKP juga memiliki hak, Hak tersebut adalah Pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan saat membeli BKP dan JKP yang tertera pada faktur pajak masukan dari PKP lawan transaksinya. Dengan hal tersebut maka pengusaha dapat membebankan BKP/JKP kepada konsumen akhir.
Setelah memperhatikan syarat tersebut, kewajiban dan hak sebelum dan sesudah menjadi PKP, penulis menyarankan kepada wajib pajak untuk tidak terburu-buru untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika wajib pajak merasa sudah siap, wajib pajak tersebut harus lebih memperhatikan masalah waktu. Jangan sampai tidak membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan BKP maupun JKP dan jangan sampai telat menyetorkan PPN atau PPnBM ke kas Negara maupun telat lapor SPT Masa PPN.
Penulis : Gayatri