Update terbaru seputar dunia ekonomi
Ketentuan mengenai pendaftaran NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Apabila kartu NPWP yang sudah dibuat rusak atau hilang, maka solusi yang bisa dilakukan adalah:
Wajib pajak dapat membuat permohonan mengenai cetak ulang kartu NPWP di Kantor Pelayanan Pajak terdekat, dengan hanya membawa KTP, kemudian mengisi permohonan, dan akan mendapat kartu NPWP yang baru. Data yang ada pada kartu NPWP tersebut sama dengan yang ada pada master file Direktorat Jenderal Pajak.
Adanya layanan secara daring ini memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. NPWP elektronik ini memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik, yang bisa digunakan secara resmi. Mencetak NPWP elektronik ini dilakukan dengan membuat akun DJP online pada www.pajak.go.id.
Nama : Rika Wahyuni
Universitas : Politeknik Negeri Bali