Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 adalah peraturan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) kepada pembeli BKP (Barang Kena Pajak) atau penerima JKP (Jasa Kena Pajak) dengan karakteristik konsumen akhir. Menurut ketentuan Pasal 40, PER-03/PJ/2022 ini berlaku mulai 01 April 2022.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam faktur pajak ada yang bisa dikreditkan dan ada juga yang tidak bisa dikreditkan, PPn dalam faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Persyaratan formal Faktur Pajak yaitu :
Ada juga kondisi dimana Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan, ketika faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal , yaitu :