Faktur Pajak Yang Bisa Dikreditkan dan yang Tidak Bisa Dikreditkan

by Adelia  |  02 Aug 2022

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 adalah peraturan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) kepada pembeli BKP (Barang Kena Pajak) atau penerima JKP (Jasa Kena Pajak) dengan karakteristik konsumen akhir.  Menurut ketentuan Pasal 40, PER-03/PJ/2022 ini berlaku mulai 01 April 2022.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam faktur pajak ada yang bisa dikreditkan dan ada juga yang tidak bisa dikreditkan, PPn dalam faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Persyaratan formal Faktur Pajak yaitu :

  1. Nama, alamat, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pihak yang menyerahkan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak)
  2. Nama, alamat, dan NPWP pihak pembeli BKP (Barang Kena Pajak) atau penerima  JKP (Jasa Kena Pajak
  3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dipungut
  4. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang dipungut
  5. Tanggal pembuatan faktur pajak,kode dan nomor seri
  6. Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak

Ada juga kondisi dimana Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan, ketika faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal , yaitu :

  1. E-faktur (FAktur Pajak Elektronik) tidak mencantumkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 atau faktur pajak untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) pedagang eceran yang tidak mencantumkan keterangan sesuai Pasal 26 ayat (2)
  2. Berisi keterangan yang tidak sesungguhnya atau sebenarnya
  3. Mecantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana yang diatur dalam PER-03/PJ/2022
Prev  Next