Kepala KPP disini berwenang untuk melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangani kepala KPP. Kepala KPP juga dapat melakukan pembatalan penerbitan SP2DK sesuai kondisi berikut menurut SE-05/PJ/2022 :
- setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat manusiawi (human error), seperti kesalahan NPWP, nama Wajib Pajak, jenis pajak, Masa Pajak/Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, atau kesalahan administratif lainnya;
- setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, diketahui/ditemukan bahwa terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan/Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan/Surat Perintah Penyidikan atas jenis pajak dan Masa Pajak/Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak yang meliputi atau sama dengan jenis pajak dan Masa Pajak/Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak yang dilakukan kegiatan P2DK;
- setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, diketahui atau ditemukan Data dan/atau Keterangan dalam Sistem Informasi Pengawasan yang belum termasuk dalam KKPt dan LHPt yang menjadi dasar penerbitan SP2DK; dan/atau
setelah SP2DK diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak, tetapi belum dilakukan penyusunan LHP2DK, diketahui atau ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat manusiawi (human error), seperti kesalahan NPWP, nama Wajib Pajak, jenis pajak, Masa Pajak/Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, atau kesalahan administratif lainnya, yang diketahui atau ditemukan baik oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan maupun oleh Wajib Pajak, dan kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan P2DK.