Belum lama ini menteri keuangan telah menerbitkan aturan yang menjelaskan ketentuan lebih lanjut tentang integrasi NIK dan NPWP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022, NIK sudah digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk negara Indonesia dan sudah berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022 lalu. Agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP maka NIK harus diaktivasi terlebih dahulu sesuai dengan isi pada Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022. Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi yang yang sudah memiliki NPWP sebelum aturan ini resmi dijalankan, maka aktivasi NIK akan dilakukan otomatis oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Integrasi NIK menjadi NPWP ini dinilai akan semakin memudahkan wajib pajak dalam melakukan setiap transaksi pajak. Adapun cara validasi NIK melalui sistem DJP online adalah sebagai berikut :
Meskipun di cap dapat memudahkan proses perpajakan di dalam masyarakat, namun aturan PMK 112 ini juga masih mendapati permasalahan. Permasalahan ini tentu saja berkaitan dengan tingkat pemahaman masyarakat tentang integrasi NIK menjadi NPWP. Banyak yang menganggap bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut beresiko terhadap keamanan data pribadi masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang masih ragu dengan regulasi yang dijalankan oleh Kemenkeu apakah sudah aman atau belum untuk memberikan data NIK mereka ke dalam sistem yang ditentukan. Masalah lain juga datang dari sebagian masyarakat yang kurang paham mengenai informasi dan tata cara untuk mengubah NIK menjadi NPWP ini karena tidak semua masyarakat dapat menjangkau informasi dengan cepat. Akibatnya target pemerintah di tahun 2024 nanti juga mungkin tidak dapat sesuai target.
Dari permasalahan yang timbul, maka ada baiknya jika kebijakan PMK 112 ini dibarengi dengan peraturan terkait keamanan data bagi masyarakat agar penghimpunan pendapatan negara dari pajak penghasilan dapat berjalan maksimal. Dengan adanya payung hukum terkait keamanan data masyarakat, maka dapat meningkatkan kepercayaan publik. Pemerintah juga diharapkan dapat terus memberikan informasi lewat semua media agar masyarakat luas dapat mengetahui tentang adanya aturan baru yang berlaku yaitu PMK 112 ini.