Ketentuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022 lalu. Pemberlakuan ketentuan ini dilandasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak. Dengan diterbitkannya peraturan ini pemerintah resmi mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat perubahan pada format NPWP. Diantaranya, untuk NPWP Wajib Pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK dan untuk NPWP selain wajib pajak orang pribadi NPWP berubah menjadi 16 digit angka dengan menambahkan nol (0) di depan NPWP lama. Sedangkan, untuk NPWP Cabang dapat menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Penggunaan NPWP dengan format yang baru sudah mulai digunakan sejak 14 Juli 2022 dengan penjelasan sebagai berikut : sampai dengan 31 Desember 2023 baru beberapa layanan administrasi yang sudah mengakomodasikan NPWP dengan format baru, selebihnya masih dapat menggunakan NPWP dengan format yang lama. Kemudian, per tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah dapat menggunakan format yang baru.
Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak baru baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan. Untuk wajib pajak orang pribadi dapat melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format lima belas (15) digit dan hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Untuk wajib pajak selain orang pribadi akan diberikan NPWP dengan format enam belas (16) digit. Kemudian untk wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format lima belas (15) digit dan hanya berlaku sampai 31 Desember 2024.
Adapun bebarapa ketentuan untuk WP OP lama dalam peraturan ini. Yaitu, NIK dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru. NIK dapat berstatus sebagai “ data valid ” apabila sudah bisa berfungsi sebagai NPWP dan “ data belum valid ” apabila belum bisa berfungsi sebagai NPWP , sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan. NIK dengan status " belum valid ” dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP ( melalui DJP online , email , kring pajak dan / atau saluran lain ). Ketentuan NPWP unutuk wajib pajak lama selain orang pribadi adalah dengan menambahkan angka nol (0) di depan NPWP lama. Serta untuk wajib pajak cabang lama akan diberikan Nomor Identitas atau tempat usaha secara jabatan dapat melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lainnya.
Pemutakhiran data dalam rangka implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP telah dilakukan semenjak 14 Juli 2022. Dan saat ini sebagian wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Namun, sebagian lainnya masih dalam tahapan proses pembaharuan dan pemutakhiran. Hal ini dikarenakan, adanya basis data yang begitu banyak, sehingga Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan pemutakhiran dalam beberapa tahap.