Jika NIK tidak valid pada saat memvalidasi NIK pada DJP Online tertera ‘data belum valid’. Nah bagaimana cara mengatasi hal tersebut?
Yang pertama harus dilakukan adalah dengan cara mengecek NIK kita pada KK, jika NIK kita pada KK berbeda, kita harus segera melapor ke ‘Dukcapil’. Kamu bisa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Dukcapil yang sesuai dengan tempat KTP kamu dibuat. Untuk kelengkapan
dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu :
Di Dukcapil ini, petugas akan mengarahkan kamu sesuai dengan keperluan yang akan kamu butuhkan/lakukan.
Jika kalian tidak sempat/tidak memiliki waktu luang untuk mengurus permasalahan ini ke kantor Dukcapil, kamu bisa melapor secara online.
Sebelumnya yang harus kamu lakukan adalah mengecek apakah Dukcapil tempat kamu membuat KTP sudah menggunakan layanan online, jika sudah, kamu bisa memanfaatkanya, agar terhindar dari antrean sekaligus menghemat waktu. Adanya layanan online kepentingan publik memang sangat bermanfaat. Berikut adalah pilihan layanan online Dukcapil yang bisa kamu gunakan/hubungi :
Apa penyebab NIK dan KK tidak Valid?Tidak terdaftar? Pada dasarnya, kepanikan tidak diperlukan ketika kamu mengetahui bahwa NIK atau KK -mu tidak vali/tidak terdaftar. Bersikap tenang, dan cari tahu penyebabnya. Nah apa saja penyebabnya? Berikut ulasannya.
Jika Petugas Dukcapil sudah mengecek dan mengupdate NIK dan KK, kamu bisa langsung melakukan aktivasi NIK agar bisa berfungsi sebagai NPWP. Yang pertama adalah kamu bisa login di DJP Online seperti biasa, masukan NPWP > masukkan kata sandi > masukkan kode keamanan.
Kemudian kamu bisa meng-klik tap ‘profil’, kemudia kamu hanya mengisi NIK pada kolom ‘NIK/NPWP16’, kemudian klik dibagian bawah ‘Validasi’, kemudian akan muncul informasi ‘Data ditemukan. Silahkan klik Ubah Profil’. Artinya NIK yang kamu masukkan sesuai dengan yang terdaftar pada NPWP di DJP. Kemudia kamu hanya meng-klik ‘OK’ > ‘Ubah Profil’.
jika sudah mengubah profil, kamu otomatis Logout pada DJP Online, kemudian masuk lagi seperti biasa, hanya saja kamu Login dengan menggunakan nomor NIK.