Sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), WP Orang Pribadi akan menggunakan NIK pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).Ketentuan ini mulai ditetapkan sejak 14 Juli 2022 yang bertepatan dengan puncak perayaan Hari Pajak. Kementrian Keuangan juga menerbitkan peraturan turunan yang mengatur lebih lanjut mengenai integrasi NIK-NPWP melalui PMK 112/2022 Tetapi seringkali terjadi permasalahan-permasalahan yang terjadi saat validasi, berikut akan dijelaskan beberapa masalah yang sering dihadapi dan solusinya.
Masalah saat Validasi KPT menjadi NPWP
dikirimkan Lewat Email
Kesalahan yang sering terjadi adalah saat wajib pajak menggunakan alamat
email yang salah atau sudah tidak aktif lagi,sehingga kode token link untuk
aktivasi tidak muncul.
2. Kesalahan Menulis Password
Kesalahan menulis / saat konfirmasi password juga bisa menjadi penyebab
wajib pajak gagal saat proses validasi
3. Kesalahan Menulis Ketentuan Alamat
Kesalahan menulis alamat bisa menjadi masalah yang dialami wajib pajak,
itu dikarenakan wajib pajak menuliskan bukan alamat domisili atau alamat
yang tidak sesuai dengan alamat yang ada di KTP
4. Tidak memenuhi Persyaratan Wajib Pajak
Permasalahan ini disebabkan oleh wajib pajak tidak memenuhi persyaratan seperti tidak mempunyai KTP, tidak mengunggah KTP sesuai persyaratan, tidak memiliki penghasilan atau mungkin tidak mengisi formulir secara benar dan lengkap.
Solusi yang dapat dilakukan apabila proses Validasi NIK menjadi KTP gagal :
Cek dan pastikan setiap kolom sudah terisi dan tidak ada yang terlewati, dan juga harus mengetahui tujuan registrasi NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan Usaha.
Pastikan mengisi alamat dengan benar yang sesuai dengan alamat tempat tinggal sesuai KTP
Pastikan email yang anda masukan adalah email aktif agar kode aktivasi bisa dikirimkan dan proses validasi NIK menjadi KTP berhasil.
Pastikan membuat password dan konfirmasi password dengan benar, buat password yang mudah diingat agar tidak liupa saat login.