Panduan Lengkap Pembuatan Izin Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C

minuman beralkohol

Minuman beralkohol merupakan salah satu jenis barang yang pengedarannya dikontrol secara ketat oleh pemerintah Indonesia. Bagi pelaku usaha yang ingin memproduksi, mendistribusikan, atau menjual minuman beralkohol, penting untuk memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam regulasi Indonesia, minuman beralkohol diklasifikasikan ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya:

  • Golongan A: Kadar etanol lebih dari 0% sampai dengan 5%.
  • Golongan B: Kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%.
  • Golongan C: Kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Masing-masing golongan memiliki regulasi dan persyaratan yang berbeda, namun secara umum proses perizinannya mencakup langkah-langkah administratif dan teknis yang cukup kompleks. Di bawah ini, kami jabarkan secara ringkas proses dan persyaratan pembuatan izin minuman beralkohol.

1. Jenis Perizinan yang Dibutuhkan

Untuk menjalankan usaha yang terkait dengan minuman beralkohol, pelaku usaha wajib memiliki izin-izin berikut:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS (Online Single Submission)
  • Izin Usaha Industri (IUI) untuk kegiatan produksi
  • Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk kegiatan distribusi atau perdagangan
  • Rekomendasi dari Pemerintah Daerah sesuai lokasi usaha
  • Izin Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (jika menjual langsung ke konsumen)
  • Persetujuan Impor Minuman Beralkohol, apabila berlaku

2. Persyaratan Umum

Untuk memperoleh izin tersebut, berikut beberapa dokumen dan syarat umum yang harus disiapkan:

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Surat domisili usaha
  • Fotokopi KTP direksi/pemilik
  • Surat pernyataan tidak menjual kepada anak di bawah umur
  • Denah lokasi dan tata letak usaha
  • Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha
  • Izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL jika diperlukan)
  • Rekomendasi dari instansi teknis terkait (Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan lainnya)
  • Sertifikat laik hygiene sanitasi dan standar mutu produk (untuk produsen)

3. Prosedur Pengajuan

  1. Pendaftaran NIB melalui OSS
    Semua proses perizinan dimulai dengan pendaftaran NIB melalui sistem OSS berbasis risiko. Setelah itu, pelaku usaha akan mendapatkan akses ke proses izin usaha sektor tertentu.
  2. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Operasional
    Setelah NIB terbit, pelaku usaha harus mengajukan izin usaha dan izin operasional yang sesuai, seperti IUI untuk industri atau SIUP-MB untuk distributor.
  3. Rekomendasi Teknis
    Untuk beberapa kategori usaha minuman beralkohol, diperlukan rekomendasi dari kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
  4. Persetujuan Daerah
    Pemerintah daerah tempat usaha berdiri juga harus memberikan persetujuan atas operasional usaha tersebut, terutama dari aspek tata ruang, lingkungan, dan ketertiban umum.
  5. Pengawasan dan Pelaporan Berkala
    Setelah izin terbit, pelaku usaha wajib melakukan pelaporan berkala atas jumlah produksi, distribusi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

4. Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Izin minuman beralkohol sangat sensitif dan ketat, terutama untuk golongan B dan C yang memiliki kadar alkohol tinggi.
  • Pelaku usaha harus memastikan tidak menjual produk kepada anak di bawah umur atau di luar lokasi yang diizinkan.
  • Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menolak atau membatasi izin sesuai dengan kearifan lokal.
  • Pelaku usaha wajib memastikan bahwa produk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.

Kesimpulan

Memperoleh izin minuman beralkohol bukanlah proses yang sederhana. Dibutuhkan pemahaman regulasi, kelengkapan dokumen, serta koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu, bagi Anda yang berencana memulai atau mengembangkan usaha di bidang minuman beralkohol, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan yang berpengalaman.

Satvika Consulting siap membantu Anda dalam proses pengurusan izin minuman beralkohol dari awal hingga tuntas, dengan layanan profesional, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Apa Itu PIC di Coretax? Ini Manfaat dan Cara Penggunaannya