Jasa Pengurusan Ijin Usaha

Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah setempat untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi maupun renovasi. adapun perngurusan IMB meliputi Rumah Tinggal, Komersil (Belum Terbangun), Komersil (Sudah Terbangun)

Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termasuk :

  • Gambar IMB (Arsitek Sertifikasi SKA)3
  • Sondir, pengujian penetrasi untuk mengetahui daya dukung tanah pada setiap lapisan serta mengetahui kedalaman lapisan tanah keras