IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah setempat untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi maupun renovasi. adapun perngurusan IMB meliputi Rumah Tinggal, Komersil (Belum Terbangun), Komersil (Sudah Terbangun)
Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termasuk :