Konsultan pajak adalah orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak semua orang dapat menjadi konsultan pajak di Indonesia. Mereka terikat dengan beberapa syarat penting.
Konsultan pajak adalah orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak semua orang dapat menjadi konsultan pajak di Indonesia. Mereka terikat dengan beberapa syarat penting. Syarat menjadi konsultan pajak adalah menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Syarat selanjutnya ialah memiliki sertifikat konsultan pajak. Merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP).
Managing Partner Kantor Konsultan Pajak Satvika Consulting saat ini dijabat oleh Bapak I Gusti Ketut Wira Widiana, SE.BKP. Beliau telah terdaftar resmi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan nomor ijin praktek konsultan pajak KEP-5105/IP.B/PJ/2019.