Konsultan Pajak di Bali
Konsultasi pajak di Bali menjadi lebih mudah dengan kehadiran kami, konsultan pajak resmi dan terdaftar berlokasi di Denpasar – Bali. Kami hadir dengan lokasi kantor yang strategis, memudahkan Anda untuk menemui dan berhubungan dengan kami. Dapatkan solusi pajak terpercaya dengan pelayanan yang dapat diandalkan.
Satvika Consulting adalah kantor konsultan pajak di Bali yang terpercaya dan terdaftar. Tidak sekadar menawarkan layanan konsultasi biasa. Mereka memiliki tim ahli yang terdiri dari para profesional yang menguasai berbagai aspek perpajakan, mulai dari pemahaman mendalam akan regulasi hingga strategi penyesuaian terbaru dalam peraturan perpajakan.
Satvika Consulting Memberi Solusi
Konsultan pajak di Bali, Jasa Perpajakan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan Badan, Laporan keuangan, Legality, Akuntansi dan Perpajakan.
Partner App Journal ID
Jurnal adalah software akuntansi online untuk mengatur sistem pembukuan yang lebih baik bagi pemilik Usaha Kecil dan Menengah. Komitmen kami adalah memastikan solusi akuntansi Anda selalu.
Partner App Quickbooks
Software Akuntansi Cepat & Sederhana. Masuk dari Mac, PC, atau Ponsel! Akses Kapan Saja, Di Mana Saja. Kelola Keuangan Bisnis. Login Multi-Pengguna. Faktur Otomatis.
Alasan Memilih Satvika Consulting
Satvika Consulting telah membuktikan diri sebagai mitra terpercaya dalam urusan perpajakan bagi bisnis di Denpasar. Dengan pengalaman, keahlian, dan reputasi yang solid, mereka tidak hanya membantu perusahaan memahami labirin pajak, tetapi juga memastikan bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.
Keahlian yang Luas: Tim Satvika terdiri dari para ahli yang memahami secara mendalam peraturan perpajakan, membantu perusahaan menghadapi kompleksitas dalam pengelolaan pajak.
Kepatuhan dan Efisiensi: Mereka menawarkan layanan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan pajak sambil memaksimalkan efisiensi di dalamnya.
Pendekatan Personal: Satvika tidak sekadar memberikan solusi generik, melainkan merancang strategi yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap klien.
Berita
Artikel Terbaru Seputar Dunia Akuntansi, Pajak & Ekonomi
Sri Mulyani Akan Menandatangani Aturan Baru untuk Barang Bawaan Penumpang Setelah Dicabutnya Permendag
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, akan menandatangani peraturan mengenai barang bawaan penumpang melalui PMK setelah pencabutan Permendag No. 36/2023.
Bea Cukai Memberikan Pernyataan, Setelah Aturan Barang Bawaan Penumpang Resmi Dicabut
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan setelah Menteri Perdagangan Zulhas mencabut aturan mengenai ketentuan barang penumpang.
Wajib Pajak Dapat Diperiksa, Jika SPT Menyatakan Adanya Kerugian
Wajib Pajak Dapat Diperiksa, Baik di Kantor Maupun di Lapangan, Jika SPT Menyatakan Adanya Kerugian, yang benar aja ?
Daftar Surat DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang Dapat Diajukan Permohonan Pembetulan
Wajib Pajak memiliki hak untuk meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan koreksi terhadap surat ketetapan atau keputusan pajak.
Satvika Consulting – Kantor Konsultan Pajak di Singaraja, Buleleng
Satvika Consulting adalah salah satu kantor konsultan pajak di Singaraja, Buleleng penyedia jasa konsultasi pajak dan jasa akuntansi di Singaraja khususnya di Bali. Satvika Consulting memberikan saran perpajakan berkualitas tinggi,
Kenaikan Tarif PPN Barang Hasil Pertanian Menjadi 1,2% Mulai 2025
Pada tahun mendatang, rencananya akan ada peningkatan dalam tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada beberapa barang hasil pertanian tertentu. Besaran tarif yang semula 1,1% akan dinaikkan menjadi 1,2%.
Kurs Pajak
KMK Nomor 15/KM.10/KF.4/2024
Tanggal Berlaku: 17 April 2024 – 23 April 2024
No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat (USD) USD |
15.910,00
|
80,00 |
2 | Dolar Australia (AUD) AUD |
10.420,53
|
85,45 |
3 | Dolar Kanada (CAD) CAD |
11.648,44
|
-22,13 |
4 | Kroner Denmark (DKK) DKK |
2.295,89
|
0,37 |
5 | Dolar Hongkong (HKD) HKD |
2.030,60
|
7,42 |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) MYR |
3.341,37
|
-8,32 |
7 | Dolar Selandia Baru (NZD) NZD |
9.547,75
|
61,45 |
8 | Kroner Norwegia (NOK) NOK |
1.474,85
|
7,41 |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) GBP |
20.006,77
|
13,79 |
10 | Dolar Singapura (SGD) SGD |
11.766,12
|
21,25 |
11 | Kroner Swedia (SEK) SEK |
1.488,27
|
-1,22 |
12 | Franc Swiss (CHF) CHF |
17.500,33
|
-47,84 |
13 | Yen Jepang (JPY) JPY |
10.422,15
|
-32,71 |
14 | Kyat Myanmar (MMK) MMK |
7,57
|
0,04 |
15 | Rupee India (INR) INR |
190,97
|
1,07 |
16 | Dinar Kuwait (KWD) KWD |
51.515,94
|
53,59 |
17 | Rupee Pakistan (PKR) PKR |
58,20
|
1,27 |
18 | Peso Philipina (PHP) PHP |
281,52
|
0,22 |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) SAR |
4.241,13
|
20,54 |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) LKR |
53,32
|
0,75 |
21 | Baht Thailand (THB) THB |
436,51
|
1,59 |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) BND |
11.737,00
|
-3,93 |
23 | Euro Euro (EUR) EUR |
17.127,21
|
7,61 |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) CNY |
2.193,40
|
11,54 |
25 | Won Korea (KRW) KRW |
11,64
|
-0,13 |