News
Dapatkan informasi terbaru seputar keuangan dan perpajakan.
Perlukah Asuransi Jiwa Dilaporkan dalam SPT ?
Apakah Anda adalah nasabah asuransi jiwa? Anda mungkin ingin mengetahui apakah Anda harus menyertakan informasi tentang polis asuransi jiwa Anda dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) pajak.
Hati-Hati ! Warga Bali dan Sumut Diramal Berpotensi Terpukul PPN 12%
INDEF mencatat bahwa peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% diidentifikasi sebagai memiliki implikasi signifikan bagi sektor pariwisata Indonesia. Terutama, daerah-daerah yang sangat tergantung pada pendapatan dari industri pariwisata
Daftar Barang & Jasa yang Tidak Dikenai PPN 12%
Pemerintah telah memastikan rencana untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun mendatang. Kenaikan tarif PPN ini dijadwalkan akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.
Kelas Menengah RI Akan Terkena Dampak Berat dengan Peningkatan Tarif PPN Menjadi 12%
Kenaikan PPN Menjadi 12% pada Tahun 2025: Begini Pengertian dan Perhitungannya
Kenaikan PPN Menjadi 12% pada Tahun 2025: Begini Pengertian dan Perhitungannya
Pemerintah telah mengonfirmasi rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Begini pengertian dan perhitungannya
Pengusaha Tolak PPN Naik : Fokus Kejar yang Tak Bayar Pajak
Pengusaha mengusulkan kepada pemerintah untuk fokus mengatasi pengusaha yang memiliki perusahaan informal yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka, daripada mengusulkan kenaikan tarif PPN pada tahun 2025 sebesar 12%.