Konsultan Pajak di Bali
Konsultasi pajak di Bali menjadi lebih mudah dengan kehadiran kami, konsultan pajak resmi dan terdaftar berlokasi di Denpasar – Bali. Kami hadir dengan lokasi kantor yang strategis, memudahkan Anda untuk menemui dan berhubungan dengan kami. Dapatkan solusi pajak terpercaya dengan pelayanan yang dapat diandalkan.
Satvika Consulting adalah kantor konsultan pajak di Bali yang terpercaya dan terdaftar. Tidak sekadar menawarkan layanan konsultasi biasa. Mereka memiliki tim ahli yang terdiri dari para profesional yang menguasai berbagai aspek perpajakan, mulai dari pemahaman mendalam akan regulasi hingga strategi penyesuaian terbaru dalam peraturan perpajakan.
Satvika Consulting Memberi Solusi
Konsultan pajak di Bali, Jasa Perpajakan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan Badan, Laporan keuangan, Legality, Akuntansi dan Perpajakan.
Partner App Journal ID

Jurnal adalah software akuntansi online untuk mengatur sistem pembukuan yang lebih baik bagi pemilik Usaha Kecil dan Menengah. Komitmen kami adalah memastikan solusi akuntansi Anda selalu.
Partner App Quickbooks

Software Akuntansi Cepat & Sederhana. Masuk dari Mac, PC, atau Ponsel! Akses Kapan Saja, Di Mana Saja. Kelola Keuangan Bisnis. Login Multi-Pengguna. Faktur Otomatis.
Alasan Memilih Satvika Consulting
Satvika Consulting telah membuktikan diri sebagai mitra terpercaya dalam urusan perpajakan bagi bisnis di Denpasar. Dengan pengalaman, keahlian, dan reputasi yang solid, mereka tidak hanya membantu perusahaan memahami labirin pajak, tetapi juga memastikan bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.
Keahlian yang Luas: Tim Satvika terdiri dari para ahli yang memahami secara mendalam peraturan perpajakan, membantu perusahaan menghadapi kompleksitas dalam pengelolaan pajak.
Kepatuhan dan Efisiensi: Mereka menawarkan layanan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan pajak sambil memaksimalkan efisiensi di dalamnya.
Pendekatan Personal: Satvika tidak sekadar memberikan solusi generik, melainkan merancang strategi yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap klien.
Berita
Artikel Terbaru Seputar Dunia Akuntansi, Pajak & Ekonomi

DJP Buka-bukaan Alasan Kepatuhan Formal Wajib Pajak Turun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan penurunan sebesar 159.539 SPT atau sekitar 1,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya itu bukan dipicu kondisi ekonomi terkini, melainkan faktor

Terungkap! Ini Ciri-ciri Shadow Economy yang Dikejar Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan ciri-ciri usaha yang masuk kategori shadow economy, dan harus mulai ditertibkan pada 2026, sebagaimana strateginya telah termuat dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN

Sejarah Baru! Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Raih 2 MURI di Usia ke-60 Tahun
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mencatat sejarah baru di usia ke-60 tahun. IKPI berhasil meraih piagam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kegiatan donor darah profesi konsultan pajak terbanyak, dan

Pajak Anggota DPR-PNS Ditanggung Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu
Pasal 2 PMK 262/2010, menyebutkan PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau

Pemerintah Relakan Ratusan Triliun Demi Diskon Pajak Buat Warga RI
Kementerian Keuangan mengungkapkan terdapat sekitar Rp 362,5 triliun potensi penerimaan pajak tiap tahunnya yang direlakan oleh pemerintah. Adapun potensi penerimaan tersebut disalurkan melalui insentif pajak untuk masyarakat. Kementerian Keuangan mengungkapkan

Ketidakjelasan Pajak di Balik Distribusi Royalti Musik
Suasana pusat perbelanjaan yang biasanya riuh dengan alunan musik kini berubah hening. Beberapa restoran memilih mematikan speaker, bukan karena kehilangan selera hiburan, melainkan lantaran takut terjerat sengketa royalti. Suasana pusat
Kurs Pajak
KMK Nomor 13/MK/EF.2/2025
Tanggal Berlaku: 27 Agustus 2025 – 02 September 2025
No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat (USD) USD |
16.289,00
|
77,00![]() |
2 | Dolar Australia (AUD) AUD |
10.518,95
|
-48,23![]() |
3 | Dolar Kanada (CAD) CAD |
11.755,57
|
-1,31![]() |
4 | Kroner Denmark (DKK) DKK |
2.543,65
|
8,85![]() |
5 | Dolar Hongkong (HKD) HKD |
2.085,06
|
17,60![]() |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) MYR |
3.855,53
|
13,29![]() |
7 | Dolar Selandia Baru (NZD) NZD |
9.552,37
|
-80,36![]() |
8 | Kroner Norwegia (NOK) NOK |
1.598,05
|
10,65![]() |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) GBP |
21.953,65
|
37,24![]() |
10 | Dolar Singapura (SGD) SGD |
12.676,66
|
48,09![]() |
11 | Kroner Swedia (SEK) SEK |
1.701,11
|
8,13![]() |
12 | Franc Swiss (CHF) CHF |
20.211,87
|
141,30![]() |
13 | Yen Jepang (JPY) JPY |
11.032,75
|
53,91![]() |
14 | Kyat Myanmar (MMK) MMK |
7,75
|
0,04![]() |
15 | Rupee India (INR) INR |
186,72
|
1,56![]() |
16 | Dinar Kuwait (KWD) KWD |
53.230,63
|
168,89![]() |
17 | Rupee Pakistan (PKR) PKR |
57,79
|
0,37![]() |
18 | Peso Philipina (PHP) PHP |
285,69
|
1,16![]() |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) SAR |
4.340,61
|
20,41![]() |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) LKR |
54,07
|
0,19![]() |
21 | Baht Thailand (THB) THB |
500,31
|
-0,36![]() |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) BND |
12.648,90
|
19,92![]() |
23 | Euro Euro (EUR) EUR |
18.987,47
|
69,60![]() |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) CNY |
2.267,91
|
12,12![]() |
25 | Won Korea (KRW) KRW |
11,70
|
0,01![]() |
Klien Kami























