Konsultan Pajak di Bali
Konsultasi pajak di Bali menjadi lebih mudah dengan kehadiran kami, konsultan pajak resmi dan terdaftar berlokasi di Denpasar – Bali. Kami hadir dengan lokasi kantor yang strategis, memudahkan Anda untuk menemui dan berhubungan dengan kami. Dapatkan solusi pajak terpercaya dengan pelayanan yang dapat diandalkan.
Satvika Consulting adalah kantor konsultan pajak di Bali yang terpercaya dan terdaftar. Tidak sekadar menawarkan layanan konsultasi biasa. Mereka memiliki tim ahli yang terdiri dari para profesional yang menguasai berbagai aspek perpajakan, mulai dari pemahaman mendalam akan regulasi hingga strategi penyesuaian terbaru dalam peraturan perpajakan.
Satvika Consulting Memberi Solusi
Konsultan pajak di Bali, Jasa Perpajakan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan Badan, Laporan keuangan, Legality, Akuntansi dan Perpajakan.
Partner App Journal ID

Jurnal adalah software akuntansi online untuk mengatur sistem pembukuan yang lebih baik bagi pemilik Usaha Kecil dan Menengah. Komitmen kami adalah memastikan solusi akuntansi Anda selalu.
Partner App Quickbooks

Software Akuntansi Cepat & Sederhana. Masuk dari Mac, PC, atau Ponsel! Akses Kapan Saja, Di Mana Saja. Kelola Keuangan Bisnis. Login Multi-Pengguna. Faktur Otomatis.
Alasan Memilih Satvika Consulting
Satvika Consulting telah membuktikan diri sebagai mitra terpercaya dalam urusan perpajakan bagi bisnis di Denpasar. Dengan pengalaman, keahlian, dan reputasi yang solid, mereka tidak hanya membantu perusahaan memahami labirin pajak, tetapi juga memastikan bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.
Keahlian yang Luas: Tim Satvika terdiri dari para ahli yang memahami secara mendalam peraturan perpajakan, membantu perusahaan menghadapi kompleksitas dalam pengelolaan pajak.
Kepatuhan dan Efisiensi: Mereka menawarkan layanan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan pajak sambil memaksimalkan efisiensi di dalamnya.
Pendekatan Personal: Satvika tidak sekadar memberikan solusi generik, melainkan merancang strategi yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap klien.
Berita
Artikel Terbaru Seputar Dunia Akuntansi, Pajak & Ekonomi

TikTok dan Instagram Warga RI Diintip Petugas Pajak, Ini Tandanya
Bukan hanya AI, media sosial juga digunakan untuk mengumpulkan informasi WP. Yakni sebagai cara pengecekan aset wajib pajak. Artificial Intelligence (AI) sudah digunakan untuk melihat data wajib pajak. Ini dikonfirmasi

Begini Cara Ditjen Pajak Pantau Harta Warga RI dari Instagram Cs
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, cara Ditjen Pajak memantu harta Warga RI melalui sosmed ialah menggunakan skema crawling. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penguatan pengawasan

Bos DJP Akui Pakai Medsos & Artificial Inteligent (AI) Buat Intip Harta Warga RI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah ternyata telah memanfaatkan teknologi Artificial Inteligent (AI) untuk melihat data wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah ternyata telah memanfaatkan teknologi

Hari Pajak 2025: Dirjen Pajak Janji Penyempurnaan Coretax Terus Dilakukan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional. Dalam momentum itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berjanji bahwa penyempurnaan Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati

14 Juli Hari Pajak Nasional, Sejarah dan Awal Mula Diperingati
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak, ditetapkan bahwa pada setiap tanggal 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Mengapa 14 Juli? Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

Penjelasan Lengkap soal Sri Mulyani Pungut Pajak dari Pedagang Shopee hingga Tokopedia Cs
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa rencana penunjukan marketplace seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang atau penjualan barang secara online bukanlah bentuk
Kurs Pajak
KMK Nomor 7/MK/EF.2/2025
Tanggal Berlaku: 16 Juli 2025 – 22 Juli 2025
No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat (USD) USD |
16.234,00
|
19,00![]() |
2 | Dolar Australia (AUD) AUD |
10.624,18
|
-36,79![]() |
3 | Dolar Kanada (CAD) CAD |
11.871,30
|
-46,15![]() |
4 | Kroner Denmark (DKK) DKK |
2.547,59
|
-13,62![]() |
5 | Dolar Hongkong (HKD) HKD |
2.068,10
|
2,52![]() |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) MYR |
3.823,08
|
-23,41![]() |
7 | Dolar Selandia Baru (NZD) NZD |
9.752,09
|
-111,45![]() |
8 | Kroner Norwegia (NOK) NOK |
1.606,30
|
-4,29![]() |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) GBP |
22.030,19
|
-157,27![]() |
10 | Dolar Singapura (SGD) SGD |
12.684,20
|
-49,56![]() |
11 | Kroner Swedia (SEK) SEK |
1.703,95
|
0,46![]() |
12 | Franc Swiss (CHF) CHF |
20.382,69
|
-62,67![]() |
13 | Yen Jepang (JPY) JPY |
11.078,96
|
-173,07![]() |
14 | Kyat Myanmar (MMK) MMK |
7,72
|
0,01![]() |
15 | Rupee India (INR) INR |
189,34
|
-0,21![]() |
16 | Dinar Kuwait (KWD) KWD |
53.124,97
|
18,55![]() |
17 | Rupee Pakistan (PKR) PKR |
57,08
|
-0,07![]() |
18 | Peso Philipina (PHP) PHP |
287,25
|
-0,54![]() |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) SAR |
4.328,40
|
5,00![]() |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) LKR |
54,04
|
-0,03![]() |
21 | Baht Thailand (THB) THB |
498,77
|
-1,34![]() |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) BND |
12.678,97
|
-53,77![]() |
23 | Euro Euro (EUR) EUR |
19.008,07
|
-101,25![]() |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) CNY |
2.261,34
|
-2,41![]() |
25 | Won Korea (KRW) KRW |
11,81
|
-0,12![]() |
Klien Kami























