Konsultan Pajak di Bali
Konsultasi pajak di Bali menjadi lebih mudah dengan kehadiran kami, konsultan pajak resmi dan terdaftar berlokasi di Denpasar – Bali. Kami hadir dengan lokasi kantor yang strategis, memudahkan Anda untuk menemui dan berhubungan dengan kami. Dapatkan solusi pajak terpercaya dengan pelayanan yang dapat diandalkan.
Satvika Consulting adalah kantor konsultan pajak di Bali yang terpercaya dan terdaftar. Tidak sekadar menawarkan layanan konsultasi biasa. Mereka memiliki tim ahli yang terdiri dari para profesional yang menguasai berbagai aspek perpajakan, mulai dari pemahaman mendalam akan regulasi hingga strategi penyesuaian terbaru dalam peraturan perpajakan.
Satvika Consulting Memberi Solusi
Konsultan pajak di Bali, Jasa Perpajakan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan Badan, Laporan keuangan, Legality, Akuntansi dan Perpajakan.
Partner App Journal ID

Jurnal adalah software akuntansi online untuk mengatur sistem pembukuan yang lebih baik bagi pemilik Usaha Kecil dan Menengah. Komitmen kami adalah memastikan solusi akuntansi Anda selalu.
Partner App Quickbooks

Software Akuntansi Cepat & Sederhana. Masuk dari Mac, PC, atau Ponsel! Akses Kapan Saja, Di Mana Saja. Kelola Keuangan Bisnis. Login Multi-Pengguna. Faktur Otomatis.
Alasan Memilih Satvika Consulting
Satvika Consulting telah membuktikan diri sebagai mitra terpercaya dalam urusan perpajakan bagi bisnis di Denpasar. Dengan pengalaman, keahlian, dan reputasi yang solid, mereka tidak hanya membantu perusahaan memahami labirin pajak, tetapi juga memastikan bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.
Keahlian yang Luas: Tim Satvika terdiri dari para ahli yang memahami secara mendalam peraturan perpajakan, membantu perusahaan menghadapi kompleksitas dalam pengelolaan pajak.
Kepatuhan dan Efisiensi: Mereka menawarkan layanan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan pajak sambil memaksimalkan efisiensi di dalamnya.
Pendekatan Personal: Satvika tidak sekadar memberikan solusi generik, melainkan merancang strategi yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap klien.
Berita
Artikel Terbaru Seputar Dunia Akuntansi, Pajak & Ekonomi

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode November 2025
Kementerian Keuangan kembali menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif pajak dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1–30 November 2025. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/MK/EF/2025

Tutup Celah Kebocoran Penerimaan, Mendagri Dorong Digitalisasi Pajak Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak daerah sebagai langkah efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito

Purbaya Bisa Kejar Pajak Ekonomi ‘Bawah Tanah’, Asal…
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan peluang untuk mengejar pajak underground economy atau ekonomi bawah tanah terbuka lebar, asal data dan angka potensinya jelas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan

Purbaya Ungkap Sejumlah Kendala Perbaikan Sistem Coretax
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam proses perbaikan sistem Coretax. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi

Penerimaan Pajak Bali Capai Rp11,64 Triliun hingga September, Tumbuh 10,4 Persen
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak senilai Rp11,64 triliun hingga akhir September 2025. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak senilai

Purbaya Kumpulkan “Hacker” Paling Jago untuk Cegah Pembobolan Data di Coretax
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengumpulkan para perentas (hacker) Indonesia yang paling jago untuk memastikan keamanan Coretax dari kebocoran data. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku
Kurs Pajak
KMK Nomor 22/MK/EF.2/2025
Tanggal Berlaku: 29 Oktober 2025 – 04 November 2025
| No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
| 1 | Dolar Amerika Serikat (USD) USD | 16.614,00 | 33,00 |
| 2 | Dolar Australia (AUD) AUD | 10.803,23 | 26,37 |
| 3 | Dolar Kanada (CAD) CAD | 11.859,46 | 49,44 |
| 4 | Kroner Denmark (DKK) DKK | 2.584,71 | 2,04 |
| 5 | Dolar Hongkong (HKD) HKD | 2.137,90 | 4,96 |
| 6 | Ringgit Malaysia (MYR) MYR | 3.931,36 | 10,66 |
| 7 | Dolar Selandia Baru (NZD) NZD | 9.544,62 | 55,76 |
| 8 | Kroner Norwegia (NOK) NOK | 1.657,08 | 15,02 |
| 9 | Poundsterling Inggris (GBP) GBP | 22.184,94 | -5,81 |
| 10 | Dolar Singapura (SGD) SGD | 12.803,22 | 14,72 |
| 11 | Kroner Swedia (SEK) SEK | 1.765,81 | 16,57 |
| 12 | Franc Swiss (CHF) CHF | 20.892,90 | 105,06 |
| 13 | Yen Jepang (JPY) JPY | 10.928,44 | -34,65 |
| 14 | Kyat Myanmar (MMK) MMK | 7,90 | 0,01 |
| 15 | Rupee India (INR) INR | 189,05 | 1,21 |
| 16 | Dinar Kuwait (KWD) KWD | 54.149,81 | 38,40 |
| 17 | Rupee Pakistan (PKR) PKR | 58,76 | 0,55 |
| 18 | Peso Philipina (PHP) PHP | 284,39 | -0,64 |
| 19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) SAR | 4.429,81 | 8,73 |
| 20 | Rupee Sri Lanka (LKR) LKR | 54,86 | 0,07 |
| 21 | Baht Thailand (THB) THB | 507,25 | -0,50 |
| 22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) BND | 12.785,53 | -6,56 |
| 23 | Euro Euro (EUR) EUR | 19.303,87 | 15,09 |
| 24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) CNY | 2.331,47 | 6,62 |
| 25 | Won Korea (KRW) KRW | 11,60 | -0,05 |
Klien Kami
























