Konsultan Pajak di Bali
Konsultasi pajak di Bali menjadi lebih mudah dengan kehadiran kami, konsultan pajak resmi dan terdaftar berlokasi di Denpasar – Bali. Kami hadir dengan lokasi kantor yang strategis, memudahkan Anda untuk menemui dan berhubungan dengan kami. Dapatkan solusi pajak terpercaya dengan pelayanan yang dapat diandalkan.
Satvika Consulting adalah kantor konsultan pajak di Bali yang terpercaya dan terdaftar. Tidak sekadar menawarkan layanan konsultasi biasa. Mereka memiliki tim ahli yang terdiri dari para profesional yang menguasai berbagai aspek perpajakan, mulai dari pemahaman mendalam akan regulasi hingga strategi penyesuaian terbaru dalam peraturan perpajakan.
Satvika Consulting Memberi Solusi
Konsultan pajak di Bali, Jasa Perpajakan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan Badan, Laporan keuangan, Legality, Akuntansi dan Perpajakan.
Partner App Journal ID
Jurnal adalah software akuntansi online untuk mengatur sistem pembukuan yang lebih baik bagi pemilik Usaha Kecil dan Menengah. Komitmen kami adalah memastikan solusi akuntansi Anda selalu.
Partner App Quickbooks
Software Akuntansi Cepat & Sederhana. Masuk dari Mac, PC, atau Ponsel! Akses Kapan Saja, Di Mana Saja. Kelola Keuangan Bisnis. Login Multi-Pengguna. Faktur Otomatis.
Alasan Memilih Satvika Consulting
Satvika Consulting telah membuktikan diri sebagai mitra terpercaya dalam urusan perpajakan bagi bisnis di Denpasar. Dengan pengalaman, keahlian, dan reputasi yang solid, mereka tidak hanya membantu perusahaan memahami labirin pajak, tetapi juga memastikan bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.
Keahlian yang Luas: Tim Satvika terdiri dari para ahli yang memahami secara mendalam peraturan perpajakan, membantu perusahaan menghadapi kompleksitas dalam pengelolaan pajak.
Kepatuhan dan Efisiensi: Mereka menawarkan layanan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan pajak sambil memaksimalkan efisiensi di dalamnya.
Pendekatan Personal: Satvika tidak sekadar memberikan solusi generik, melainkan merancang strategi yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap klien.
Berita
Artikel Terbaru Seputar Dunia Akuntansi, Pajak & Ekonomi
Terungkap! Alasan Pemerintah Mau Terapkan Pajak Minimum 15%
Pemerintah Indonesia berencana untuk mulai menerapkan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) pada tahun 2025. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mulai menerapkan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) pada
Pajak Minimum 15% Berlaku di RI Mulai 2025
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan prinsip pengenaan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) pada 2025. Pemerintah Indonesia akan memberlakukan prinsip pengenaan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT)
Rencana Prabowo Pajaki Orang Kaya Wajib Ikut Standar Internasional
Ikuti Standar Internasional rencana Prabowo untuk memajaki orang kaya menjadi sorotan Rencana pemerintahan baru yang dipimpin oleh presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengenakan pajak atas harta kekayaan atau wealth tax
Ambisi Jadi Anggota OECD, RI Siap Pungut Pajak Minimum 15%?
Pemerintah menegaskan tarif Global Minimum Tax (GMT) 15% tidak akan langsung diterapkan di Indonesia, meskipun negara ini berambisi bergabung menjadi anggota OECD Pemerintah memastikan tarif pajak minimum global atau global
Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Ini Tanggapan Ditjen Pajak!
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa kena PPN untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen bukan aturan baru, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2022. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan Pajak
Beli Boneka Labubu, Wajib Lapor di SPT Pajak?
Boneka Labubu karya seniman Hong Kong, Kasing Lung, sedang populer di Indonesia. Harganya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta, terutama untuk edisi kolaborasi terbatas. Boneka Labubu tengah menjangkiti masyarakat
Kurs Pajak
KMK Nomor 41/KM.10/KF.4/2024
Tanggal Berlaku: 02 Oktober 2024 – 08 Oktober 2024
No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat (USD) USD |
15.156,00
|
-113,00 |
2 | Dolar Australia (AUD) AUD |
10.412,50
|
62,43 |
3 | Dolar Kanada (CAD) CAD |
11.236,69
|
-3,89 |
4 | Kroner Denmark (DKK) DKK |
2.266,55
|
-13,02 |
5 | Dolar Hongkong (HKD) HKD |
1.947,67
|
-11,61 |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) MYR |
3.649,95
|
36,71 |
7 | Dolar Selandia Baru (NZD) NZD |
9.560,15
|
71,54 |
8 | Kroner Norwegia (NOK) NOK |
1.443,44
|
-3,34 |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) GBP |
20.270,01
|
55,41 |
10 | Dolar Singapura (SGD) SGD |
11.788,55
|
-11,65 |
11 | Kroner Swedia (SEK) SEK |
1.495,15
|
-4,55 |
12 | Franc Swiss (CHF) CHF |
17.922,89
|
-99,71 |
13 | Yen Jepang (JPY) JPY |
10.545,08
|
-180,37 |
14 | Kyat Myanmar (MMK) MMK |
7,21
|
-0,05 |
15 | Rupee India (INR) INR |
181,21
|
-1,16 |
16 | Dinar Kuwait (KWD) KWD |
49.688,89
|
-518,81 |
17 | Rupee Pakistan (PKR) PKR |
54,20
|
-0,39 |
18 | Peso Philipina (PHP) PHP |
270,52
|
-3,53 |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) SAR |
4.039,81
|
-28,73 |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) LKR |
50,32
|
-0,02 |
21 | Baht Thailand (THB) THB |
464,43
|
4,70 |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) BND |
11.789,57
|
-28,14 |
23 | Euro Euro (EUR) EUR |
16.902,43
|
-103,90 |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) CNY |
2.161,45
|
5,89 |
25 | Won Korea (KRW) KRW |
11,43
|
-0,08 |