Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal isu yang tengah menjadi sorotan kalangan buruh, yakni pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak 5%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal isu yang tengah menjadi sorotan kalangan buruh, yakni pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak 5%.
Purbaya mengatakan, dirinya akan melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu ketentuannya dengan Direktur Jenderal Pajak sebelum berbicara lebih jauh.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa,” ucap Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Permasalahan ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat.
Ia mengatakan, pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Oleh sebab itu, Mirah menegaskan, kalangan serikat pekerja seluruh Indonesia menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja ia tegaskan menganggap kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pekerja, khususnya buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang sedang mengalami tekanan ekonomi. Demikian
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah Sumirat melalui siaran pers pada 25 Juni 2026.
Sementara itu, berdasarkan postingan akun Instagram @ditjenpajakri, pengenaan pajak penghasilan pada manfaat JHT yang dicairkan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
“Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21,” mengutip unggahan akun Instagram tersebut, Kamis 25/6/2026).
Unggahan tersebut menekankan bahwa pajak JHT tidak dibayarkan setiap bulannya pada saat gajian atau tunjangan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja, namun hanya saat dicairkan saja.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa,” ucap Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Permasalahan ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat.
Ia mengatakan, pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Oleh sebab itu, Mirah menegaskan, kalangan serikat pekerja seluruh Indonesia menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja ia tegaskan menganggap kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pekerja, khususnya buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang sedang mengalami tekanan ekonomi. Demikian
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah Sumirat melalui siaran pers pada 25 Juni 2026.
Sementara itu, berdasarkan postingan akun Instagram @ditjenpajakri, pengenaan pajak penghasilan pada manfaat JHT yang dicairkan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
“Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21,” mengutip unggahan akun Instagram tersebut, Kamis 25/6/2026).
Unggahan tersebut menekankan bahwa pajak JHT tidak dibayarkan setiap bulannya pada saat gajian atau tunjangan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja, namun hanya saat dicairkan saja.
Baca juga : Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026


