Konsultan Pajak di Bali
Konsultasi pajak di Bali menjadi lebih mudah dengan kehadiran kami, konsultan pajak resmi dan terdaftar berlokasi di Denpasar – Bali. Kami hadir dengan lokasi kantor yang strategis, memudahkan Anda untuk menemui dan berhubungan dengan kami. Dapatkan solusi pajak terpercaya dengan pelayanan yang dapat diandalkan.
Satvika Consulting adalah kantor konsultan pajak di Bali yang terpercaya dan terdaftar. Tidak sekadar menawarkan layanan konsultasi biasa. Mereka memiliki tim ahli yang terdiri dari para profesional yang menguasai berbagai aspek perpajakan, mulai dari pemahaman mendalam akan regulasi hingga strategi penyesuaian terbaru dalam peraturan perpajakan.
Satvika Consulting Memberi Solusi
Konsultan pajak di Bali, Jasa Perpajakan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan Badan, Laporan keuangan, Legality, Akuntansi dan Perpajakan.
Partner App Journal ID

Jurnal adalah software akuntansi online untuk mengatur sistem pembukuan yang lebih baik bagi pemilik Usaha Kecil dan Menengah. Komitmen kami adalah memastikan solusi akuntansi Anda selalu.
Partner App Quickbooks

Software Akuntansi Cepat & Sederhana. Masuk dari Mac, PC, atau Ponsel! Akses Kapan Saja, Di Mana Saja. Kelola Keuangan Bisnis. Login Multi-Pengguna. Faktur Otomatis.
Alasan Memilih Satvika Consulting
Satvika Consulting telah membuktikan diri sebagai mitra terpercaya dalam urusan perpajakan bagi bisnis di Denpasar. Dengan pengalaman, keahlian, dan reputasi yang solid, mereka tidak hanya membantu perusahaan memahami labirin pajak, tetapi juga memastikan bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.
Keahlian yang Luas: Tim Satvika terdiri dari para ahli yang memahami secara mendalam peraturan perpajakan, membantu perusahaan menghadapi kompleksitas dalam pengelolaan pajak.
Kepatuhan dan Efisiensi: Mereka menawarkan layanan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan pajak sambil memaksimalkan efisiensi di dalamnya.
Pendekatan Personal: Satvika tidak sekadar memberikan solusi generik, melainkan merancang strategi yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap klien.
Berita
Artikel Terbaru Seputar Dunia Akuntansi, Pajak & Ekonomi

Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif UMKM 0,5 Persen
Pemerintah mempertegas batasan penggunaan fasilitas penerima Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah mempertegas

Aturan Tarif Pajak UMKM 0,5% Diubah, Begini Isi Lengkapnya
Pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dengan adanya beleid terbaru tersebut, omzet keluarga dan perseroan perseorangan tertentu digabung sebagai

Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Tarif 0,5 Persen, Ini Ketentuan Baru PP 20/2026
Pemerintah melakukan penataan ulang terhadap penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah melakukan penataan ulang terhadap penerima fasilitas Pajak

Pemerintah Beri Insentif Pajak Penulis, Tarif PPh Final Hanya 1,5%
Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis dengan menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5%. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket fasilitas ekonomi yang akan diluncurkan pada semester II tahun

Masa Relaksasi SPT Badan Tinggal Tiga Hari Lagi, IKPI Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor
Waktu menuju berakhirnya masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan semakin dekat. Memasuki 28 Mei 2026, wajib pajak hanya memiliki sisa waktu dua hari sebelum masa

Luhut Sebut Pembenahan Coretax Bisa Dongkrak Rasio Pajak hingga 14%
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai pemanfaatan digitalisasi dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta Coretax dapat menjadi kunci untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia secara signifikan.
Kurs Pajak
KMK Nomor 25/MK/EF.2/2026
Tanggal berlaku: 03 Juni 2026 – 09 Juni 2026
| No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
| 1 | Dolar Amerika Serikat (USD) USD | 17.805,00 | 113,00 |
| 2 | Dolar Australia (AUD) AUD | 12.759,42 | 126,27 |
| 3 | Dolar Kanada (CAD) CAD | 12.896,19 | 43,30 |
| 4 | Kroner Denmark (DKK) DKK | 2.774,12 | 22,58 |
| 5 | Dolar Hongkong (HKD) HKD | 2.272,47 | 13,92 |
| 6 | Ringgit Malaysia (MYR) MYR | 4.488,45 | 31,80 |
| 7 | Dolar Selandia Baru (NZD) NZD | 10.516,35 | 147,78 |
| 8 | Kroner Norwegia (NOK) NOK | 1.923,63 | 12,71 |
| 9 | Poundsterling Inggris (GBP) GBP | 23.957,70 | 205,13 |
| 10 | Dolar Singapura (SGD) SGD | 13.944,36 | 116,00 |
| 11 | Kroner Swedia (SEK) SEK | 1.919,63 | 31,09 |
| 12 | Franc Swiss (CHF) CHF | 22.708,14 | 210,68 |
| 13 | Yen Jepang (JPY) JPY | 11.180,67 | 53,21 |
| 14 | Kyat Myanmar (MMK) MMK | 8,47 | 0,05 |
| 15 | Rupee India (INR) INR | 186,62 | 2,95 |
| 16 | Dinar Kuwait (KWD) KWD | 57.548,02 | 392,19 |
| 17 | Rupee Pakistan (PKR) PKR | 63,52 | 0,28 |
| 18 | Peso Philipina (PHP) PHP | 289,04 | 2,30 |
| 19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) SAR | 4.744,71 | 30,09 |
| 20 | Rupee Sri Lanka (LKR) LKR | 54,56 | 1,56 |
| 21 | Baht Thailand (THB) THB | 546,49 | 4,73 |
| 22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) BND | 13.949,49 | 127,53 |
| 23 | Euro Euro (EUR) EUR | 20.728,94 | 168,36 |
| 24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) CNY | 2.627,25 | 26,77 |
| 25 | Won Korea (KRW) KRW | 11,84 | 0,09 |
Klien Kami
























