Konsultan Pajak di Bali
Konsultasi pajak di Bali menjadi lebih mudah dengan kehadiran kami, konsultan pajak resmi dan terdaftar berlokasi di Denpasar – Bali. Kami hadir dengan lokasi kantor yang strategis, memudahkan Anda untuk menemui dan berhubungan dengan kami. Dapatkan solusi pajak terpercaya dengan pelayanan yang dapat diandalkan.
Satvika Consulting adalah kantor konsultan pajak di Bali yang terpercaya dan terdaftar. Tidak sekadar menawarkan layanan konsultasi biasa. Mereka memiliki tim ahli yang terdiri dari para profesional yang menguasai berbagai aspek perpajakan, mulai dari pemahaman mendalam akan regulasi hingga strategi penyesuaian terbaru dalam peraturan perpajakan.
Satvika Consulting Memberi Solusi
Konsultan pajak di Bali, Jasa Perpajakan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan Badan, Laporan keuangan, Legality, Akuntansi dan Perpajakan.
Partner App Journal ID

Jurnal adalah software akuntansi online untuk mengatur sistem pembukuan yang lebih baik bagi pemilik Usaha Kecil dan Menengah. Komitmen kami adalah memastikan solusi akuntansi Anda selalu.
Partner App Quickbooks

Software Akuntansi Cepat & Sederhana. Masuk dari Mac, PC, atau Ponsel! Akses Kapan Saja, Di Mana Saja. Kelola Keuangan Bisnis. Login Multi-Pengguna. Faktur Otomatis.
Alasan Memilih Satvika Consulting
Satvika Consulting telah membuktikan diri sebagai mitra terpercaya dalam urusan perpajakan bagi bisnis di Denpasar. Dengan pengalaman, keahlian, dan reputasi yang solid, mereka tidak hanya membantu perusahaan memahami labirin pajak, tetapi juga memastikan bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.
Keahlian yang Luas: Tim Satvika terdiri dari para ahli yang memahami secara mendalam peraturan perpajakan, membantu perusahaan menghadapi kompleksitas dalam pengelolaan pajak.
Kepatuhan dan Efisiensi: Mereka menawarkan layanan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan pajak sambil memaksimalkan efisiensi di dalamnya.
Pendekatan Personal: Satvika tidak sekadar memberikan solusi generik, melainkan merancang strategi yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap klien.
Berita
Artikel Terbaru Seputar Dunia Akuntansi, Pajak & Ekonomi

Apa Itu PIC di Coretax? Ini Manfaat dan Cara Penggunaannya
Sejak diluncurkan awal 2025, sistem Coretax membawa berbagai perubahan besar dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Salah satu fitur terbaru yang mendapat perhatian adalah adanya menu Person In Charge (PIC). Sejak diluncurkan awal 2025,

Dirjen Pajak: Login Coretax Kini Cuma 0,001 Detik, Minim Eror
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan terhadap sistem pajak terbaru, CoreTax System. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan pihaknya telah melakukan

Bos Pajak Janji 21 Masalah Coretax Selesai Bulan Juli
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan sejumlah perbaikan telah dilakukan dalam sistem perpajakan terbaru, Coretax system. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan sejumlah perbaikan

Warga RI yang Lapor SPT Turun, Sudah Tak Patuh Pajak?
Jumlah wajib pajak yang lapor SPT tahunan orang pribadi telah mencapai 14,05 juta, menurut data terbaru Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan jumlah wajib pajak

Pemerintah Kasih Bukti Daya Beli Warga RI Terjaga dari Setoran Pajak
Wamenkeu Anggito Abimanyu pastikan data perpajakan tunjukkan daya beli masyarakat tetap terjaga pada tiga bulan pertama tahun ini. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memastikan data-data perpajakan menunjukkan terjaganya daya beli

Pajak UMKM Tetap 0,5% Sampai Akhir Tahun
Pemerintah tengah menyusun aturan teknis perpanjangan insentif PPh final 0,5% bagi UMKM hingga akhir 2025. Simak info selengkapnya di sini. Pemerintah masih menggodok aturan teknis untuk memperpanjang masa pemberlakuan insentif
Kurs Pajak
KMK Nomor 17/MK/KF.4/2025
Tanggal Berlaku: 07 Mei 2025 – 13 Mei 2025
No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat (USD) USD |
16.706,00
|
-147,00![]() |
2 | Dolar Australia (AUD) AUD |
10.702,72
|
-64,41![]() |
3 | Dolar Kanada (CAD) CAD |
12.082,84
|
-84,05![]() |
4 | Kroner Denmark (DKK) DKK |
2.539,09
|
-34,34![]() |
5 | Dolar Hongkong (HKD) HKD |
2.153,97
|
-18,12![]() |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) MYR |
3.890,57
|
42,38![]() |
7 | Dolar Selandia Baru (NZD) NZD |
9.922,92
|
-146,85![]() |
8 | Kroner Norwegia (NOK) NOK |
1.606,77
|
-9,23![]() |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) GBP |
22.294,49
|
-160,59![]() |
10 | Dolar Singapura (SGD) SGD |
12.782,93
|
-66,94![]() |
11 | Kroner Swedia (SEK) SEK |
1.729,82
|
-22,46![]() |
12 | Franc Swiss (CHF) CHF |
20.241,92
|
-240,09![]() |
13 | Yen Jepang (JPY) JPY |
11.637,07
|
-194,63![]() |
14 | Kyat Myanmar (MMK) MMK |
7,95
|
-0,07![]() |
15 | Rupee India (INR) INR |
196,91
|
-0,67![]() |
16 | Dinar Kuwait (KWD) KWD |
54.288,36
|
-728,08![]() |
17 | Rupee Pakistan (PKR) PKR |
59,44
|
-0,52![]() |
18 | Peso Philipina (PHP) PHP |
298,86
|
0,80![]() |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) SAR |
4.453,85
|
-38,71![]() |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) LKR |
55,78
|
-0,47![]() |
21 | Baht Thailand (THB) THB |
500,35
|
-5,03![]() |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) BND |
12.740,63
|
-103,61![]() |
23 | Euro Euro (EUR) EUR |
18.951,10
|
-263,22![]() |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) CNY |
2.300,10
|
-10,43![]() |
25 | Won Korea (KRW) KRW |
11,73
|
-0,06![]() |
Klien Kami























