Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan negara atau yurisdiksi mitra tidak bisa sembarangan mengambil aset milik penanggung pajak yang berada di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan negara atau yurisdiksi mitra tidak bisa sembarangan mengambil aset milik penanggung pajak yang berada di Indonesia.
Penagihan pajak lintas negara harus dilakukan berdasarkan perjanjian dan prosedur hukum yang berlaku.
Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat P2 Humas Kantor Pusat DJP, Timon Peter menjelaskan, kerja sama penagihan pajak dengan negara atau yurisdiksi mitra memang dimungkinkan dalam ketentuan PMK 61 Tahun 2023. Mekanisme tersebut berlaku secara timbal balik atau resiprokal.
“Jadi bukan tindakan yang dilakukan sepihak oleh negara mitra, tetapi semuanya tadi harus ada dasar dan ada kesepakatan hukumnya,” ujar Timon dalam Podcast Cermati DJP, dikutip Selasa (6/10).
Menurutnya, permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak dilakukan DJP berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal dengan negara atau yurisdiksi mitra.
Selain itu, harus terdapat ketentuan domestik mengenai pelaksanaan bantuan penagihan serta kesepakatan tertulis antara otoritas yang berwenang.
“Jadi permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal,” jelasnya.
Kerja sama tersebut diperlukan karena aktivitas ekonomi dan kepemilikan aset semakin melintasi batas negara.
Dalam kondisi tertentu, penanggung pajak di Indonesia dapat memiliki harta atau aset di negara lain sehingga penagihan tidak cukup dilakukan hanya di dalam negeri.
Timon mencontohkan, apabila seseorang memiliki utang pajak di Indonesia dan setelah berbagai tindakan penagihan diketahui hartanya berada di yurisdiksi negara mitra, DJP dapat meminta bantuan otoritas negara tersebut.
Namun, terdapat sejumlah kondisi yang harus dipenuhi. Di antaranya utang pajak tidak sedang dalam sengketa atau telah memiliki kekuatan hukum tetap, tindakan penagihan di Indonesia telah dilakukan sesuai ketentuan, penanggung pajak atau hartanya berada di negara mitra, serta hak penagihan belum daluwarsa.
Sebaliknya, Indonesia juga dapat memberikan bantuan penagihan kepada negara atau yurisdiksi mitra apabila terdapat penanggung pajak dari negara tersebut yang memiliki harta atau aset di Indonesia.
Mekanisme ini menunjukkan prinsip timbal balik dalam kerja sama penagihan pajak antarnegara.
DJP menilai kerja sama tersebut semakin penting seiring berkembangnya ekonomi digital, investasi lintas negara, kepemilikan aset di luar negeri, serta aktivitas bisnis internasional.
“Seolah-olah negara itu tidak ada batasnya lagi. Nah ini membuat kerja sama perpajakan antarnegara atau antar mitra itu menjadi semakin penting,” jelas Timon.
Baca juga : DJP Hitung Dampak PPh 21 DTP 2027 terhadap Penerimaan Pajak


