Mulai Berlaku, Ini 3 Mekanisme Pemungutan PPN Digital Lintas Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 25 September 2026. Penerapan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
pemungutan PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 25 September 2026.

Penerapan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN Indonesia atas transaksi barang digital dan jasa digital tertentu yang disediakan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Dalam pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2026, DJP menjelaskan terdapat tiga mekanisme utama dalam pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Pertama, PPN dimasukkan ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayar konsumen.

Pedagang dan penyedia jasa digital luar negeri wajib memasukkan PPN Indonesia dalam harga atau jumlah pembayaran yang dibebankan kepada konsumen di Indonesia. Dengan demikian, nilai yang dibayarkan konsumen sudah mencakup PPN Indonesia. 

Kedua, PPN dapat dipungut melalui perantara pembayaran.

DJP menyebut PPN Indonesia dapat dipungut melalui designated payment intermediaries atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Mekanisme ini memungkinkan pemungutan PPN dilakukan melalui pihak yang memfasilitasi pembayaran sebelum dana transaksi diteruskan kepada pedagang atau penyedia jasa digital luar negeri. 

Ketiga, pembayaran yang diterima merchant asing dapat berkurang karena PPN dipungut melalui mekanisme pembayaran.

Artinya, konsumen di Indonesia membayar sejumlah nilai yang telah mencakup PPN. Selanjutnya, PPN tersebut dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran yang ditunjuk, sebelum sisa dana ditransfer kepada pedagang atau penyedia jasa digital luar negeri. 

DJP menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan pajak baru dan tidak menetapkan tarif PPN baru. Sistem tersebut merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN yang memang sudah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia. 

Di sisi lain, SPP-TDLN tidak berlaku untuk transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). DJP menyatakan kedua mekanisme pemungutan PPN tersebut akan berjalan berdampingan. 

DJP menyebut penerapan SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya membangun sistem PPN yang adil, efisien, dan andal di tengah pertumbuhan ekonomi digital sekaligus menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha yang berpartisipasi di pasar Indonesia.

Baca juga : Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak untuk Dorong Industri Furnitur