Pemerintah Kaji Insentif Tax Holiday untuk Industri Tekstil

Pemerintah membuka peluang pemberian kembali insentif pajak berupa tax holiday untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).  Kebijakan tersebut disiapkan sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing industri sekaligus mendorong investasi dan peremajaan mesin.
pemerintah

Pemerintah membuka peluang pemberian kembali insentif pajak berupa tax holiday untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing industri sekaligus mendorong investasi dan peremajaan mesin.

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan, selama ini fasilitas tax holiday maupun tax allowance lebih banyak diberikan untuk jenis investasi baru. Namun, pemerintah kini mempertimbangkan agar insentif tersebut dapat kembali diberikan kepada industri tekstil.

“Kalau selama ini mungkin tax holiday diberikan, tax allowance juga diberikan kepada jenis investasi yang baru. Nah, ini untuk tekstil akan dikonsider untuk diberikan kembali tax holiday,” ujar Rosan dalam konferensi pers di Istana Negara, dikutip Rabu (23/9).

Menurutnya, dukungan fiskal tersebut diperlukan karena industri tekstil masih menghadapi tantangan dari sisi daya saing. Salah satunya berkaitan dengan kondisi mesin produksi yang sudah cukup tua sehingga membutuhkan investasi untuk peremajaan dan peningkatan teknologi.

Rosan mengatakan, pemerintah juga mendorong perbankan, termasuk bank-bank Himbara dan bank nasional lainnya, untuk kembali memberikan pembiayaan kepada industri tekstil.

“Dulunya dilihat sebagai sunset industry, nah itu juga dikembalikan agar Bank Himbara dan juga Bank Nasional lainnya memberikan pinjaman, terutama dalam rangka perbaikan mesin-mesin yang sudah cukup tua,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan industri tekstil bukan merupakan industri yang dikategorikan sebagai sunset industry. 

Oleh karena itu, sektor tersebut masih memiliki ruang untuk dikembangkan melalui reinvestasi maupun tambahan modal kerja.

Airlangga menyebut utilisasi pabrik tekstil saat ini berada di sekitar 75%. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk meningkatkan kapasitas produksi.

“Industri tekstil bukan industri yang dikategorikan sunset. Sehingga ini bisa mendorong untuk reinvestasi maupun penambahan daripada modal kerja,” ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, industri TPT merupakan sektor strategis dan padat karya. Kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai sekitar 0,97%, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 4 juta orang. Sementara itu, nilai ekspor industri tersebut mencapai sekitar US$ 12 miliar.

Dari sisi pertumbuhan, Airlangga menyebut industri tekstil tumbuh 5,6%, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Adapun industri barang kulit dan alas kaki tumbuh 8,25%.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan lain untuk memperkuat industri TPT. Di antaranya harmonisasi tarif dari hulu hingga hilir, kemudahan masuknya bahan baku, serta penertiban impor ilegal dan balpres yang dinilai mengganggu industri garment dalam negeri.

Rosan menambahkan, pemerintah juga menyiapkan kawasan yang mengintegrasikan industri tekstil dari hulu hingga hilir. Integrasi tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi sekaligus mendorong penggunaan teknologi yang lebih baik.

“Kami di daerah-daerah juga akan menyiapkan satu daerah khusus untuk integrasi dari hulu ke hilir agar lebih efisien dengan menggunakan teknologi yang baik,” kata Rosan.

Baca juga : Pemerintah Kaji Percepatan Restitusi Pajak untuk Industri Ekspor