Pajak Marketplace Jalan 1 November 2026, Ekonom Ingatkan Soal Daya Beli

Penerapan pungutan pajak melalui marketplace kembali menjadi sorotan setelah pemerintah memastikan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace direncanakan mulai berlaku pada 1 November 2026.  Kebijakan ini dinilai perlu memperhatikan kondisi daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah.
pajak

Penerapan pungutan pajak melalui marketplace kembali menjadi sorotan setelah pemerintah memastikan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace direncanakan mulai berlaku pada 1 November 2026. 

Kebijakan ini dinilai perlu memperhatikan kondisi daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai perkembangan tersebut perlu dilihat dalam konteks kondisi kelas menengah dan konsumsi masyarakat.

Menurutnya, pedagang di marketplace bukan hanya perusahaan besar. Di balik platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli terdapat pedagang kecil, pekerja yang mencari penghasilan tambahan, ibu rumah tangga, hingga UMKM yang tengah mengembangkan usahanya.

“Ketika pajak dipotong langsung melalui platform, arus kas pelaku usaha menjadi lebih cepat tertekan,” kata Achmad dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Ia menilai, secara aturan pungutan tersebut memang bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Namun, dampak ekonominya terhadap rumah tangga dan pelaku usaha tetap perlu diperhitungkan.

Terlebih, penerapan pungutan tersebut berlangsung ketika berbagai komponen pengeluaran rumah tangga juga menghadapi tekanan.

Achmad mencontohkan biaya mobilitas yang meningkat seiring adanya penyesuaian tarif di sejumlah ruas jalan tol. Anggota BPJT Sony Sulaksono Wibowo sebelumnya menyebut sekitar delapan hingga 10 ruas dijadwalkan menjalani evaluasi penyesuaian tarif sepanjang 2026.

Menurut Achmad, kenaikan berbagai biaya tersebut pada akhirnya dirasakan masyarakat sebagai tambahan pengeluaran bulanan, terlepas dari kementerian atau lembaga mana yang mengeluarkan kebijakan.

“Yang mereka rasakan hanyalah total pengeluaran bulanan,” ujarnya.

Achmad mengatakan persoalan kelas menengah bukan semata-mata disebabkan oleh satu kebijakan yang secara langsung membuat masyarakat jatuh miskin. 

Menurutnya, tekanan justru dapat muncul dari akumulasi berbagai kebijakan yang masing-masing dianggap tidak terlalu berat, tetapi menjadi signifikan ketika dihitung secara bersamaan dalam pengeluaran rumah tangga.

Di sisi lain, ia membandingkan pendekatan fiskal Purbaya Yudhi Sadewa dengan Suahasil Nazara.

Menurutnya, Purbaya sebelumnya lebih sering menempatkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli sebagai alasan untuk menahan pungutan baru. Dalam pembahasan RAPBN 2027, Purbaya juga menekankan upaya memperbesar basis pajak dan kepatuhan tanpa menaikkan tarif pajak.

Sementara itu, Suahasil sejak awal menjabat lebih banyak menekankan kesehatan dan kredibilitas keuangan negara, kesinambungan kebijakan fiskal, serta disiplin agar defisit tetap berada di bawah batas 3% terhadap PDB.

Achmad menilai menjaga kredibilitas fiskal tetap penting. Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak kebijakan penerimaan terhadap pendapatan yang dapat dibelanjakan masyarakat.

“Rumah tangga juga membutuhkan kepastian bahwa negara tidak setiap kali memperbaiki neracanya dengan mengurangi disposable income masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data BPS yang dikutip Achmad, kelas menengah dan kelompok menuju kelas menengah mewakili 66,35% penduduk Indonesia dan menyumbang sekitar 81,49% konsumsi masyarakat.

Kelompok menuju kelas menengah pada September 2024 mencapai 138,31 juta jiwa, sedangkan kelas menengah sekitar 48,41 juta jiwa.

Oleh karena itu, menurut Achmad, kebijakan yang menekan kelompok tersebut juga berpotensi berpengaruh terhadap konsumsi nasional.

Ia menambahkan, perekonomian Indonesia memang tumbuh 5,29% secara tahunan pada kuartal II 2026 dan 5,45% sepanjang semester I 2026. 

Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa kemampuan rumah tangga untuk berbelanja semakin kuat.

Pasalnya, berdasarkan data BPS yang dikutipnya, pertumbuhan tertinggi dari sisi pengeluaran justru berasal dari konsumsi pemerintah, bukan konsumsi rumah tangga.

Dengan demikian, penerapan kembali pungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace menjadi salah satu kebijakan yang akan diuji dari sisi dampaknya terhadap pelaku usaha digital dan daya beli masyarakat.

Achmad menilai terlalu dini untuk memberikan penilaian menyeluruh terhadap arah kebijakan Suahasil karena baru beberapa hari menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Namun, ia menyebut beberapa bulan ke depan akan menjadi periode penting untuk melihat apakah reformasi perpajakan lebih diarahkan pada pencarian sumber penerimaan yang selama ini bocor atau memperluas pemungutan terhadap wajib pajak yang sudah mudah teridentifikasi.

Baca juga : Menkeu Minta Pejabat DJP Pahami Ekonomi dan Perilaku Wajib Pajak Sebelum Ambil Keputusan