Menkeu Sebut Coretax Mulai Dorong Penerimaan PPh Orang Pribadi

Penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax mulai memberikan dampak terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). 
coretax

Penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax mulai memberikan dampak terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan PPh OP mencapai Rp 18,2 triliun hingga 31 Agustus 2026, tumbuh 14,6% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pertumbuhan PPh OP salah satunya didukung oleh perbaikan administrasi perpajakan setelah implementasi Coretax.

“PPh OP tumbuh positif dengan fitur prepopulated bukti potong yang lebih lengkap pascaimplementasi Coretax sehingga meningkatkan kurang bayar,” tulis Suahasil dalam paparan APBN Kita, dikutip Minggu (20/9).

Fitur prepopulated memungkinkan data perpajakan tertentu, termasuk bukti pemotongan pajak, tersedia secara otomatis dalam sistem. 

Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi harus mengumpulkan dan memasukkan seluruh bukti potong secara manual.

Suahasil menjelaskan, penerapan Coretax membuat data perpajakan wajib pajak menjadi lebih terintegrasi. Kondisi tersebut dinilai membantu proses administrasi sekaligus meningkatkan akurasi perhitungan kewajiban pajak.

“Para wajib pajak sekarang tidak perlu mengumpulkan bukti potongnya sendiri-sendiri lagi, ada di dalam sistem semuanya. PPN juga seperti itu ada di dalam sistem semuanya,” kata dia.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp 1.409 triliun, tumbuh 24,1% yoy.

Berdasarkan jenis pajak, PPh OP mencatat pertumbuhan neto 14,6%, dengan realisasi Rp 18,2 triliun. Sementara itu, PPh Pasal 21 mencapai Rp 171,5 triliun dengan pertumbuhan 17,4%.

Suahasil mengatakan, pertumbuhan PPh 21 juga mencerminkan peningkatan penghasilan karyawan serta semakin berjalannya sistem administrasi perpajakan.

Meski demikian, Suahasil menegaskan pemerintah masih akan melakukan perbaikan terhadap implementasi Coretax. 

Menurutnya, sistem tersebut sudah menunjukkan dampak terhadap administrasi dan penerimaan pajak, tetapi penyempurnaan tetap diperlukan agar pelaksanaannya semakin baik.

Baca juga : Sisa 3,5 Bulan, Ini Strategi DJP Amankan Target Pajak 2026