Tanpa Insentif Pajak, Menkeu Proyeksi Tax Ratio 2026 Capai 12,3%

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa tax ratio Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai 10,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, rasio tersebut secara teoritis dapat berada di level 12,3% apabila insentif perpajakan yang diberikan pemerintah turut diperhitungkan.
insentif

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa tax ratio Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai 10,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, rasio tersebut secara teoritis dapat berada di level 12,3% apabila insentif perpajakan yang diberikan pemerintah turut diperhitungkan.

Suahasil mengatakan pemerintah memperkirakan nilai pajak yang tidak dipungut akibat berbagai kebijakan insentif perpajakan mencapai Rp 576 triliun pada 2026. Nilai tersebut setara sekitar 2,2% terhadap PDB.

“Tahun 2026 kita estimasi Rp576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita,” kata Suahasil di Jakarta, dikutip Sabtu (26/9).

Menurutnya, besarnya pajak yang tidak dipungut tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika melihat posisi tax ratio Indonesia. Dengan memperhitungkan nilai tersebut, tax ratio secara teoritis akan lebih tinggi dibandingkan angka yang tercatat.

“Kalau tax ratio kita adalah 10,1%, berarti sebenarnya dengan insentif yang ada tidak dipungut, berarti sebenarnya tax ratio kita itu sekitar 12,3%,” katanya.

Suahasil menjelaskan, insentif perpajakan merupakan bagian dari fungsi pajak yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara. Pemerintah menggunakan instrumen tersebut untuk memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha.

Kebijakan berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, maupun pemberian tarif khusus kepada sektor atau kelompok tertentu.

Pemerintah memberikan insentif dengan sejumlah tujuan, antara lain menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian.

“Pajak bukan hanya untuk mengumpulkan penerimaan, tetapi juga mempunyai fungsi untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan memperkuat daya saing,” kata Suahasil.

Dia menambahkan, manfaat insentif pajak tersebar di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, pertanian, perdagangan hingga jasa. Rumah tangga juga menjadi salah satu kelompok yang menerima manfaat melalui perlakuan perpajakan tertentu terhadap sejumlah barang kebutuhan pokok.

Suahasil menegaskan, Rp 576 triliun tersebut bukan berarti dana yang hilang dari perekonomian. Pajak yang tidak dipungut tetap berada dan berputar di masyarakat sehingga diharapkan memberikan efek terhadap konsumsi, investasi, dan aktivitas ekonomi lainnya.

“Namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi maupun kegiatan utama,” terang Suahasil.

Pemerintah, lanjut Suahasil, terus melakukan penghitungan terhadap besaran insentif perpajakan serta konsekuensinya terhadap penerimaan negara. Pemberian insentif akan diarahkan pada sektor atau aktivitas yang dinilai memiliki peran penting terhadap perekonomian.

Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya meningkatkan penerimaan pajak melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi penggunaan sistem Coretax.

Dengan demikian, angka tax ratio 10,1% pada 2026 mencerminkan penerimaan pajak setelah mempertimbangkan berbagai kebijakan perpajakan yang berlaku. 

Sementara angka 12,3% merupakan gambaran teoritis apabila nilai insentif pajak turut diperhitungkan.

Baca juga : Pemerintah Kaji Insentif Tax Holiday untuk Industri Tekstil