Hari Ini Marketplace Resmi Pungut PPh Pasal 22 0,5%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.
Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.

Pemungutan dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. 

Keempat marketplace tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. 

Sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 sebelum kebijakan tersebut diterapkan. 

Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan implementasi kebijakan.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan sistem serta administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah memutuskan pemungutan PPh Pasal 22 dimulai lebih awal, yakni 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Bimo menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Menurutnya, aturan tersebut hanya mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru,” katanya. 

Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang. 

Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace. Dengan mekanisme tersebut, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan ketika transaksi berlangsung. 

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP meminta pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap serta sesuai. 

Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace. 

Adapun PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

DJP juga mengimbau pedagang untuk memastikan data perpajakan yang tercantum dalam akun marketplace telah sesuai. 

Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.

Baca juga : Mulai 2027, Insentif PPh 21 Karyawan Berlaku di Seluruh Sektor