Konsultan Pajak di Bali
Konsultasi pajak di Bali menjadi lebih mudah dengan kehadiran kami, konsultan pajak resmi dan terdaftar berlokasi di Denpasar – Bali. Kami hadir dengan lokasi kantor yang strategis, memudahkan Anda untuk menemui dan berhubungan dengan kami. Dapatkan solusi pajak terpercaya dengan pelayanan yang dapat diandalkan.
Satvika Consulting adalah kantor konsultan pajak di Bali yang terpercaya dan terdaftar. Tidak sekadar menawarkan layanan konsultasi biasa. Mereka memiliki tim ahli yang terdiri dari para profesional yang menguasai berbagai aspek perpajakan, mulai dari pemahaman mendalam akan regulasi hingga strategi penyesuaian terbaru dalam peraturan perpajakan.
Satvika Consulting Memberi Solusi
Konsultan pajak di Bali, Jasa Perpajakan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan Badan, Laporan keuangan, Legality, Akuntansi dan Perpajakan.
Partner App Journal ID
Jurnal adalah software akuntansi online untuk mengatur sistem pembukuan yang lebih baik bagi pemilik Usaha Kecil dan Menengah. Komitmen kami adalah memastikan solusi akuntansi Anda selalu.
Partner App Quickbooks
Software Akuntansi Cepat & Sederhana. Masuk dari Mac, PC, atau Ponsel! Akses Kapan Saja, Di Mana Saja. Kelola Keuangan Bisnis. Login Multi-Pengguna. Faktur Otomatis.
Alasan Memilih Satvika Consulting
Satvika Consulting telah membuktikan diri sebagai mitra terpercaya dalam urusan perpajakan bagi bisnis di Denpasar. Dengan pengalaman, keahlian, dan reputasi yang solid, mereka tidak hanya membantu perusahaan memahami labirin pajak, tetapi juga memastikan bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.
Keahlian yang Luas: Tim Satvika terdiri dari para ahli yang memahami secara mendalam peraturan perpajakan, membantu perusahaan menghadapi kompleksitas dalam pengelolaan pajak.
Kepatuhan dan Efisiensi: Mereka menawarkan layanan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan pajak sambil memaksimalkan efisiensi di dalamnya.
Pendekatan Personal: Satvika tidak sekadar memberikan solusi generik, melainkan merancang strategi yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap klien.
Berita
Artikel Terbaru Seputar Dunia Akuntansi, Pajak & Ekonomi
Rasio Pajak Indonesia Mencapai 11% pada 2025, Core: Meningkat ke 12% Menjadi Tantangan
Center of Reform on Economics (Core) meramal bahwa Indonesia akan mencapai tingkat rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 11% di bawah pemerintahan yang baru terpilih pada tahun 2025.
Viral di TikTok: Bea Masuk Pembelian Sepatu Rp10,3 Juta, Tembus Rp31,8 Juta
Seorang pengguna TikTok menyampaikan keluhannya tentang besarnya biaya bea masuk yang harus dibayarnya, mencapai Rp31,8 juta, untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.
Prabowo-Gibran Menang, Ditjen Pajak Resmi Pisah dari Kemenkeu 2025 ?
Mengatur tax ratio adalah bagian kunci dari program kerja Prabowo-Gibran untuk memperkuat penerimaan negara. Dalam Rencana Kerja yang disusun oleh Bappenas, target ini diperinci sebagai langkah penting dalam mencapai tujuan
Pemerintah Patok Rasio Pajak Capai 12% di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Rasio pajak yang ditargetkan mencapai 11,2%-12% terhadap PDB pada tahun 2025, saat tahun pertama masa pemerintahan Prabowo-Gibran.
Hanya Tinggal Sepekan Lagi untuk SPT Tahunan Badan, Wajib Lapor Meskipun Perusahaan Belum Beroperasi?
Hanya tersisa sepekan lagi sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan. Meskipun perusahaan mungkin belum mulai beroperasi, kewajiban untuk melaporkan tetap ada. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan kepatuhan pajak
Sri Mulyani Akan Menandatangani Aturan Baru untuk Barang Bawaan Penumpang Setelah Dicabutnya Permendag
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, akan menandatangani peraturan mengenai barang bawaan penumpang melalui PMK setelah pencabutan Permendag No. 36/2023.
Kurs Pajak
KMK Nomor 16/KM.10/KF.4/2024
Tanggal Berlaku: 24 April 2024 – 30 April 2024
No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat (USD) USD |
16.150,00
|
240,00 |
2 | Dolar Australia (AUD) AUD |
10.373,60
|
-46,93 |
3 | Dolar Kanada (CAD) CAD |
11.717,94
|
69,50 |
4 | Kroner Denmark (DKK) DKK |
2.303,59
|
7,70 |
5 | Dolar Hongkong (HKD) HKD |
2.062,20
|
31,60 |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) MYR |
3.373,22
|
31,85 |
7 | Dolar Selandia Baru (NZD) NZD |
9.525,44
|
-22,31 |
8 | Kroner Norwegia (NOK) NOK |
1.468,02
|
-6,83 |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) GBP |
20.067,64
|
60,87 |
10 | Dolar Singapura (SGD) SGD |
11.852,97
|
86,85 |
11 | Kroner Swedia (SEK) SEK |
1.476,61
|
-11,66 |
12 | Franc Swiss (CHF) CHF |
17.715,61
|
215,28 |
13 | Yen Jepang (JPY) JPY |
10.450,26
|
28,11 |
14 | Kyat Myanmar (MMK) MMK |
8,31
|
0,74 |
15 | Rupee India (INR) INR |
193,40
|
2,43 |
16 | Dinar Kuwait (KWD) KWD |
51.875,28
|
359,34 |
17 | Rupee Pakistan (PKR) PKR |
58,20
|
0,00 |
18 | Peso Philipina (PHP) PHP |
282,49
|
0,97 |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) SAR |
4.305,00
|
63,87 |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) LKR |
53,75
|
0,43 |
21 | Baht Thailand (THB) THB |
438,35
|
1,84 |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) BND |
11.830,96
|
93,96 |
23 | Euro Euro (EUR) EUR |
17.187,59
|
60,38 |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) CNY |
2.226,36
|
32,96 |
25 | Won Korea (KRW) KRW |
11,67
|
0,03 |