Prabowo-Gibran Menang, Ditjen Pajak Resmi Pisah dari Kemenkeu 2025 ?

Mengatur tax ratio adalah bagian kunci dari program kerja Prabowo-Gibran untuk memperkuat penerimaan negara. Dalam Rencana Kerja yang disusun oleh Bappenas, target ini diperinci sebagai langkah penting dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan

gibran

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyelesaikan draf awal Rencana Kerja Pemerintah presiden terpilih Prabowo-Gibran (RKP) 2025.

Dalam Rencana Kerja tersebut, Bappenas juga telah memasukkan sasaran untuk rasio perpajakan atau tax ratio yang akan ditetapkan oleh Badan Otorita Penerimaan Negara sebagai bagian dari program kerja Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam dokumen RKP 2025, Bappenas mengungkapkan bahwa peningkatan pendapatan negara akan difokuskan pada peningkatan efektivitas administrasi dan pemungutan pajak. Ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta peningkatan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan perpajakan dijalankan dengan tujuan mencapai target rasio pendapatan perpajakan antara 10,0 hingga 12,0% dari Produk Domestik Bruto,” sebagaimana yang terdapat dalam dokumen RKP 2025 pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024.

Target tax ratio tersebut direncanakan akan tercapai melalui beberapa strategi, termasuk perbaikan lembaga perpajakan melalui pendirian Badan Otorita Penerimaan Negara. Adanya badan ini diharapkan dapat meningkatkan tax ratio, sehingga APBN dapat memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan pembangunan demi mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Di samping itu, pencapaian target tax ratio juga akan dilakukan melalui percepatan penerapan core tax system dengan memaksimalkan pengelolaan data berdasarkan risiko dan keterhubungan data. Peningkatan tax ratio juga akan diperoleh dengan mendorong penyesuaian sistem perpajakan agar lebih cocok dengan struktur ekonomi.

Kemudian, pencapaian tax ratio akan dilakukan melalui upaya ekstensifikasi pajak serta pengawasan terhadap Wajib Pajak High Wealth Individual, penegakan hukum yang adil melalui peningkatan pengungkapan tindakan yang tidak benar dan pemanfaatan teknologi digital forensik yang optimal.

Terakhir, pencapaian target ini akan dilakukan dengan menyusun kembali tax insentif yang lebih tepat sasaran untuk merangsang pertumbuhan sektor-sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. ini lah yang diharapkan oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Baca juga : Pemerintah Patok Rasio Pajak Capai 12% di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran