DJP Bali Berhasil Mengumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp3,42 Triliun

DJP Bali catat penerimaan pajak Rp3,42 triliun, mencapai 23,69% dari target Triwulan I 2024

bali

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat bahwa mereka berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp3,42 triliun, mencapai 23,69% dari target yang ditetapkan pada Triwulan I 2024 sebesar Rp14,46 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Waskito Eko Nugroho, menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 23,69% dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Ini diungkapkan di Denpasar pada hari Rabu.

Waskito mengungkapkan bahwa penerimaan hingga Maret 2024 didorong oleh lima sektor utama. Perdagangan besar dan eceran mencatat penerimaan sebesar Rp623,34 miliar, berkontribusi sebanyak 18,21%. Sementara itu, aktivitas keuangan dan asuransi menyumbangkan penerimaan sebesar Rp602,18 miliar, atau sekitar 17,59%.

Selanjutnya, sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman mencatat penerimaan sebesar Rp486,17 miliar, dengan kontribusi sekitar 14,2%. Industri pengolahan mencatatkan penerimaan sebesar Rp241,50 miliar, berperan sebesar 7,05%. Sementara itu, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib mencatat penerimaan sebesar Rp240,71 miliar, dengan kontribusi sebesar 7,03%.

Berdasarkan jenis pajak, pertumbuhan tertinggi terjadi pada pajak penghasilan (PPh) sebesar 28,69%. Diikuti oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mengalami pertumbuhan sebesar 12,75%.

Penerimaan pajak penghasilan hingga Triwulan I 2024 mencapai Rp2,48 triliun, sedangkan penerimaan dari PPN dan PPnBM mencapai Rp903,44 miliar.

Peningkatan yang substansial dalam penerimaan PPh terjadi khususnya pada PPh pasal 21, yang dipengaruhi oleh perbaikan aktivitas bisnis sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Bali pada tahun 2024.

Peningkatan penerimaan dari PPh juga terkait dengan penghasilan yang diterima dari pekerjaan serta pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan pada bulan Maret 2024.

Waskito juga menambahkan bahwa hingga Maret 2024, sebanyak 306.636 wajib pajak (WP) telah mematuhi kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak untuk wajib pajak orang pribadi (OP) dan badan. Rinciannya adalah 35.792 SPT untuk WP OP non-karyawan, 263.035 SPT untuk WP OP karyawan, dan 7.809 SPT untuk WP OP badan.

Terkait dengan pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali, sekitar 84,25% atau sekitar 1.070.000 Wajib Pajak telah memiliki status valid dari total 1.270.072 Wajib Pajak yang terdaftar di Bali. Artinya, masih terdapat sekitar 200.072 Wajib Pajak lainnya yang memiliki status valid.

Baca Juga : Hari Ini Deadline Terakhir untuk Lapor SPT Tahunan Badan, Ayo Segera Lapor

Share post
Post Lainnya