Hari Ini Deadline Terakhir untuk Lapor SPT Tahunan Badan, Ayo Segera Lapor

Hari ini, 30 April 2024 merupakan batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak badan atau perusahaan.

SPT tahunan

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, mengajak perusahaan untuk segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan mereka, yang batas waktunya ditetapkan pada 30 April 2024.

Suryo menegaskan agar perusahaan tidak mengabaikan waktu untuk mengirimkan SPT, terutama untuk PPh Badan yang harus disampaikan sebelum 30 April 2024, seperti yang dilaporkan pada Senin (29/4/2024).

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga Kamis malam (25/4/2024), sekitar 13,68 juta wajib pajak, termasuk baik yang merupakan orang pribadi (OP) maupun badan, telah mengajukan SPT Tahunan.

Suryo menyatakan bahwa jumlah pengajuan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 6,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sekitar 12,85 juta SPT.

Dia menjelaskan bahwa pertumbuhan tersebut terutama berasal dari pengajuan SPT OP, yang mencapai 13,07 juta SPT, meningkat dari jumlah tahun sebelumnya sebanyak 12,23 juta SPT.

Pada sisi lain, pengajuan SPT badan mencapai 612.351, mengalami penurunan sebesar 1,2% dari jumlah pada periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sebanyak 619.838 SPT.

“Sesuai dengan data hingga semalam [25/4], terdapat pertumbuhan negatif sebesar 1,2% untuk pengajuan SPT Tahunan Badan. Namun, masih ada kesempatan hingga 30 April ini bagi wajib pajak badan untuk mengajukan [SPT],” ungkap Suryo.

Pada kesempatan sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui DJP menyatakan bahwa rendahnya kepatuhan pajak dari wajib pajak badan disebabkan oleh keterlambatan dalam pelaporan pajak.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa banyak badan usaha yang mengajukan penundaan pelaporan karena adanya perbedaan dalam pencatatan buku kas mereka masing-masing.

“Perusahaan asing sering memiliki periode buku yang berbeda, misalnya dari Juli hingga Agustus, sehingga mereka belum selesai melaporkan pajak pada bulan April. Mereka akan melaporkan sesuai dengan periode buku mereka, dengan tenggat waktu pelaporan selama 3 bulan. Hal ini terutama berlaku untuk perusahaan besar, asing, yang memiliki banyak cabang,” ujarnya.

Selain perbedaan tahun buku, Dwi juga menyatakan bahwa beberapa badan usaha meminta penundaan karena laporan keuangannya masih belum selesai dan perlu dilakukan konsolidasi.

Demi memastikan ketaatan pelaporan dari badan usaha tersebut, Dwi menjelaskan bahwa DJP secara aktif mengingatkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar wajib pajak badan mengajukan SPT sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Baca Juga : Sri Mulyani: Penerimaan Pajak per Maret 2024 Turun Signifikan, Baru Rp393,9 Triliun

Share post
Post Lainnya