Foto Website 2026 10 07T084520.972

Aset Penunggak Pajak di Luar Negeri Bisa Ditagih, DJP Ungkap Mekanismenya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan negara atau yurisdiksi mitra tidak bisa sembarangan mengambil aset milik penanggung pajak yang berada di Indonesia.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan negara atau yurisdiksi mitra tidak bisa sembarangan mengambil aset milik penanggung pajak yang berada di Indonesia.  Penagihan pajak lintas negara harus dilakukan berdasarkan

Aset Penunggak Pajak di Luar Negeri Bisa Ditagih, DJP Ungkap Mekanismenya Read More »