Konsultan Pajak di Bali
Konsultasi pajak di Bali menjadi lebih mudah dengan kehadiran kami, konsultan pajak resmi dan terdaftar berlokasi di Denpasar – Bali. Kami hadir dengan lokasi kantor yang strategis, memudahkan Anda untuk menemui dan berhubungan dengan kami. Dapatkan solusi pajak terpercaya dengan pelayanan yang dapat diandalkan.
Satvika Consulting adalah kantor konsultan pajak di Bali yang terpercaya dan terdaftar. Tidak sekadar menawarkan layanan konsultasi biasa. Mereka memiliki tim ahli yang terdiri dari para profesional yang menguasai berbagai aspek perpajakan, mulai dari pemahaman mendalam akan regulasi hingga strategi penyesuaian terbaru dalam peraturan perpajakan.
Satvika Consulting Memberi Solusi
Konsultan pajak di Bali, Jasa Perpajakan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan Badan, Laporan keuangan, Legality, Akuntansi dan Perpajakan.
Partner App Journal ID

Jurnal adalah software akuntansi online untuk mengatur sistem pembukuan yang lebih baik bagi pemilik Usaha Kecil dan Menengah. Komitmen kami adalah memastikan solusi akuntansi Anda selalu.
Partner App Quickbooks

Software Akuntansi Cepat & Sederhana. Masuk dari Mac, PC, atau Ponsel! Akses Kapan Saja, Di Mana Saja. Kelola Keuangan Bisnis. Login Multi-Pengguna. Faktur Otomatis.
Alasan Memilih Satvika Consulting
Satvika Consulting telah membuktikan diri sebagai mitra terpercaya dalam urusan perpajakan bagi bisnis di Denpasar. Dengan pengalaman, keahlian, dan reputasi yang solid, mereka tidak hanya membantu perusahaan memahami labirin pajak, tetapi juga memastikan bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.
Keahlian yang Luas: Tim Satvika terdiri dari para ahli yang memahami secara mendalam peraturan perpajakan, membantu perusahaan menghadapi kompleksitas dalam pengelolaan pajak.
Kepatuhan dan Efisiensi: Mereka menawarkan layanan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan pajak sambil memaksimalkan efisiensi di dalamnya.
Pendekatan Personal: Satvika tidak sekadar memberikan solusi generik, melainkan merancang strategi yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap klien.
Berita
Artikel Terbaru Seputar Dunia Akuntansi, Pajak & Ekonomi

Sri Mulyani Ungkap Alasan Tunjuk “Marketplace” Jadi Pemungut Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan mengapa marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan mengapa marketplace atau

Cara DJP Kejar Pajak di Medsos, Sasar Influencer-Affiliate Marketer
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap cara kejar pajak di medsos, Adapun yang menjadi sasarannya adalah influence dan affiliate marketer. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap cara kejar

DJP Bantah Isu Pajak Amplop Kondangan: Tidak Ada Aturan Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah kabar yang menyebut bahwa uang dalam amplop kondangan akan dikenai pajak. Isu tersebut dinilai sebagai kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

5 Manfaat Otomatisasi Pajak Bagi Pengusaha
Di tengah persaingan bisnis yang semakin dinamis, pengusaha dituntut untuk tidak hanya fokus pada penjualan dan operasional, tetapi juga pada kepatuhan administrasi, khususnya perpajakan. Salah satu solusi paling relevan saat

PMK-37 2025 Dongkrak Penerimaan Pajak dari e-Commerce
PMK-37 Tahun 2025: Basis Baru Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 22 untuk Mendongkrak Penerimaan Pajak Nasional. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat sistem perpajakan nasional.

DJP Siapkan Aplikasi Khusus untuk “Marketplace” Pemungut PPh 22, Ini Fungsinya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan aplikasi khusus untuk mendukung implementasi kebijakan penunjukan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan aplikasi khusus untuk mendukung
Kurs Pajak
KMK Nomor 9/MK/EF.2/2025
Tanggal Berlaku: 30 Juli 2025 – 05 Agustus 2025
No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat (USD) USD |
16.309,00
|
19,00![]() |
2 | Dolar Australia (AUD) AUD |
10.711,16
|
95,81![]() |
3 | Dolar Kanada (CAD) CAD |
11.951,90
|
77,75![]() |
4 | Kroner Denmark (DKK) DKK |
2.565,40
|
28,30![]() |
5 | Dolar Hongkong (HKD) HKD |
2.077,58
|
2,33![]() |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) MYR |
3.858,45
|
22,86![]() |
7 | Dolar Selandia Baru (NZD) NZD |
9.805,38
|
110,37![]() |
8 | Kroner Norwegia (NOK) NOK |
1.610,59
|
17,84![]() |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) GBP |
22.034,88
|
186,18![]() |
10 | Dolar Singapura (SGD) SGD |
12.751,25
|
67,53![]() |
11 | Kroner Swedia (SEK) SEK |
1.710,41
|
30,42![]() |
12 | Franc Swiss (CHF) CHF |
20.522,74
|
192,75![]() |
13 | Yen Jepang (JPY) JPY |
11.090,97
|
112,50![]() |
14 | Kyat Myanmar (MMK) MMK |
7,76
|
0,01![]() |
15 | Rupee India (INR) INR |
188,75
|
-0,67![]() |
16 | Dinar Kuwait (KWD) KWD |
53.429,39
|
130,56![]() |
17 | Rupee Pakistan (PKR) PKR |
57,23
|
0,04![]() |
18 | Peso Philipina (PHP) PHP |
286,23
|
0,33![]() |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) SAR |
4.347,20
|
4,29![]() |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) LKR |
54,10
|
-0,01![]() |
21 | Baht Thailand (THB) THB |
504,99
|
2,95![]() |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) BND |
12.745,95
|
71,72![]() |
23 | Euro Euro (EUR) EUR |
19.149,56
|
212,39![]() |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) CNY |
2.276,78
|
8,24![]() |
25 | Won Korea (KRW) KRW |
11,83
|
0,10![]() |
Klien Kami























