Baru-baru ini dunia per-filman diguncang dengan hadirnya film Fast and Furious X. Fast X merupakan film ke-11 dari sekuel The Fast Saga (Fast and Furious). Film ini kembali berpusat pada Dominic Toretto yang diperankan Vin Diesel di mana menghadapi musuh barunya Dante Reyes yang diperankan Jason Momoa. Dante Reyes menjadi salah satu musuh yang sulit dihadapi Dom dan kawan-kawannya lantaran memiliki rencana yang sulit ditebak.
Film “Fast and Furious X” telah mencapai puncak popularitasnya di seluruh dunia, dan Indonesia bukanlah pengecualian. Para penggemar setia franchise ini di Indonesia tidak sabar untuk menyaksikan aksi dan kecepatan yang dihadirkan dalam seri terbaru ini. Dengan adegan-adegan yang menakjubkan dan cerita yang penuh adrenalin, film ini berhasil mengukuhkan dirinya sebagai fenomena yang tak terbantahkan di tanah air. Film ini mulai ditayangkan di berbagai bioskop pada tanggal 17 Mei 2023. Film yang berdurasi 2 jam 21 menit ini dibandrol dengan harga berkisar pada Rp45.000,- Rp75.000,- per tiket.
Hadirnya film Fast and Furious X ini mengakibatkan hampir seluruh bioskop selalu ramai dikunjungi. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan apakah menonton bioskop dikenakan PPN atau tidak?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang termasuk ke dalam objek pajak hiburan, yaitu:
Tontonan film
Pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana
Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
Pameran
Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
Sirkus, akrobat, dan sulap
Biliar, golf, dan bowling,
Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran
Pertandingan olahraga.
Namun, untuk penyelenggaraan hiburan yang menjadi objek dari pajak hiburan yang dimaksudkan sebelumnya akan dikembalikan lagi kepada peraturan daerah masing-masing apabila terdapat objek pajak yang dikecualikan dalam peraturan daerah tersebut.
Sedangkan untuk subjek pajak hiburan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 dalam Pasal 43 merupakan orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan dan yang merupakan wajib pajak hiburan merupakan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut.
Besaran tarif yang dikenakan dalam pajak hiburan telah ditetapkan dalam Undang-Undang, yaitu pungutan yang paling tinggi dikenakan adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen). Untuk pajak hiburan bioskop berkisar 10% hingga 25% tergantung peraturan daerahnya masing-masing.