Beredarkan kabar akan diberlakukannya pajak bangun rumah sendiri 2.4 persen diserbu netizen.
Hebohnya rencana ini mendapat tanggapan dari Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan yang menuliskan komentarnya di akun media sosial X miliknya @prastow
Prastowo mengungkapkan bahwa kebijakan pemberlakuan PPn atau pajak bangun rumah sendiri ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 1995 lalu dan menegaskan jika penerapan kebijakan PPn bukanlah kebijakan baru.
“PPN atas kegiatan membangun sendiri atau pajak bangun rumah sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” tulis Prastowo dalam akun resminya dikutip pada Senin 166 September.
Menurut Prastowo, kebijakan PPn 2,4 persen ini juga sebenarnya diperuntukkan agar dapat tercipta keadilan untuk masyarakat.
Terutama, untuk membantu masyarakat agar terhindar dari pengenaan tarif PPn untuk masyarakat yang membangun rumah dengan menggunakan kontraktor.
“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pd level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” jelas Prastowo.
Selain itu, Prastowo juga menegaskan bahwa tidak semua kegiatan pembangunan rumah sendiri akan dikenakan tarif PPn 2,4 persen tersebut.
Ia menjelaskan, ada kriteria tertentu pada sebuah bangunan atau pajak bangun rumah yang dikenakan tarif PPn 2,4 persen ini.
“Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPn. Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” jelas Prastowo.
Diketahui, kebijakan ini juga tidak akan dikenakan kepada masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri dengan luas di bawah 200 meter persegi atau rumah dengan skala yang kecil.
Hal ini dikarenakan kebijakan ini nantinya direncanakan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri di luar syarat yang sudah disebutkan di atas.
Baca juga : Siap-siap! Membangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% di 2025