Membangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% kok bisa ?
Pajak pertambahan nilai atau PPN akan naik pada 1 Januari 2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Seiring dengan itu PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri juga berpotensi naik.
Dikutip dari Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% mulanya berlaku pada 1 April 2022. Lalu, menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
“Sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” sebagaimana tertulis dalam UU HPP, dikutip Jumat (13/9/2024).
Adapun ketentuan terkait dengan PPN membangun sendiri, termasuk membangun rumah besaran persentasenya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022 lalu.
Pasal 3 PMK itu menyebutkan, PPN yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP.
Dengan demikian, saat tarif PPN saat ini sebesar 11%, besaran tarif yang berlaku ialah 2,2% sedangkan ketika naik menjadi 12% maka tarif yang berlaku tentu bertambah menjadi 2,4%.
Sebagaimana diketahui, dalam PMK itu dijelaskan pula bahwa kegiatan membangun rumah sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
c. dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:
a. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau
b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Baca juga : UMKM Dapat Insentif Rp70 T per Tahun, Insentif PPh Final Diperpanjang?