PAJAK HIBURAN KONSER COLDPAY

Kabar gembira bagi para penggemar musik di Indonesia! Grup band internasional yang sangat populer, Coldplay, siap untuk menyapa para penggemar di Jakarta dalam sebuah konser yang dijamin akan menjadi momen tak terlupakan. Band asal Inggris ini telah mengumumkan tur dunia mereka yang termasuk Jakarta sebagai salah satu tujuan konsernya. Konser Coldplay di Jakarta akan diadakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada tanggal 15 November 2023 mendatang. Dalam rangka gelar konser, pihak promotor konser telah mengumumkan harga tiket mulai dari Rp800rb-Rp11jt yang disesuaikan dengan katogori tiket. Berikut merupakan list dan kategori tiket berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh prokomotor konser.

Harga tiket berdasarkan pengumuman pihak prokomotor tersebut banyak diperbincangkan oleh warganet, pasalnya harga tiket konser band internasional tersebut ternyata belum termasuk pajak. Sebagaimana dikutip dari Tempo.co, berdasarkan pengumuman resmi prokomotor konser, harga tiket belum termasuk pajak hiburan sebesar 15% dan fee 5%. Regulasi mengenai pengenaan pajak ini banyak dipertanyaan oleh masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menteri keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal membenarkan adanya pengenaan pajak. Namun, ketentuan besaran pengenaan pajak tersebut tidak diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melainkan menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda). “Jadi memang pajak hiburan itu sudah ada pembagian. Jadi, kalau sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kami tidak mengatur lagi di UU PPN,” terang Yon, dikutip dari Tempo, Kamis, (11/5/2023). Mengutip dari detikcom, setelah dikalkulasikan, berikut daftar harga tiket konser coldplay berasarkan kategori.

Pajak hiburan termasuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPP). PBJT sendiri merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumen barang dan/atau jasa tertentu. Objek PBJT meliputi penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dalam hal makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.

Pagelaran atau konser-konser musik termasuk ke dalam jasa kesenian dan hiburan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 55 UU HKPP. Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU HKPP yang menyebutkan bahwa pemungutan PBJT termasuk ke dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, maka pengenaan tarif pajak tiket konser/pagelaran musik ditetapkan berdasarkan perda. Dengan demikian, besaran pajak yang ditentukan di setiap daerahnya akan berbeda-beda tergantung pada aturan yang berlaku.

Adapun, pengenaan pajak hiburan bagi pagelaran musik konser Coldplay yang akan diadakan Jakarta bulan November mendatang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Berdasarkan perda tersebut tarif yang dikenakan untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional ialah sebesar 10 persen, sementara bagi pagelaran yang berkelas internasional sebesar 15 persen. Mengenai hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa pihaknya akan memungut pajak konser Coldplay sesuai perda, yakni sebesar 15 persen untuk pegelaran berkelas internasional.