Pertumbuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan di Bali Mencapai 21,99%

Jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak di Bali telah mencapai 330.275 SPT atau 69,5%.

bali

31.985 Wajib Pajak (WP) Badan telah memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) di Bali, menunjukkan pertumbuhan sebesar 21,99% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.

Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Bali, mengungkapkan bahwa total SPT Tahunan PPh yang telah diajukan oleh Wajib Pajak di Bali mencapai 330.275 SPT, mencakup 69,5% dari total. Pertumbuhan jumlah SPT Tahunan PPh tersebut sebesar 9,04% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.

Sementara itu, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah diserahkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) mencapai 298.290 SPT, dengan rincian 36.278 SPT dari WP OP Non Karyawan dan 262.012 SPT dari WP OP Karyawan. Pertumbuhan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengajukan SPT Tahunan PPh tersebut adalah 7,8% (yoy).

Meskipun tingkat kepatuhan meningkat, Nurbaeti menegaskan bahwa Kantor Wilayah DJP Bali harus tetap berupaya untuk mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024. Target tersebut adalah 83,2% dari total jumlah Wajib Pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT, yang setara dengan 475.213 SPT. Target tersebut akan berlaku hingga akhir tahun 2024.

“Nyata bahwa total Wajib Pajak (WP) yang harus melaporkan SPT Tahunan untuk mencapai target adalah 395.366 SPT. Dengan kerjasama semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” tegas Nurbaeti. Nurbaeti juga mengajak Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT-nya untuk segera melakukannya.

Nurbaeti juga menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Wajib Pajak yang telah taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk kuartal I/2024, Kanwil DJP mencatat penerimaan pajak sebesar Rp3,42 triliun, mencapai 23,66% dari target yang ditetapkan. Realisasi ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 23,69% (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Penerimaan pajak hingga Maret 2024 didominasi oleh lima sektor utama, di antaranya perdagangan besar dan eceran yang mencapai Rp623,34 miliar, menyumbang sebesar 18,21%.

Selanjutnya, sektor keuangan dan asuransi mencatatkan penerimaan sebesar Rp602,18 miliar, atau setara dengan 17,59% dari total. Sementara itu, sektor penyediaan akomodasi dan makanan minum (akmamin) menyumbangkan Rp486,17 miliar atau 14,2%. Industri pengolahan juga berkontribusi sebesar Rp241,50 miliar atau 7,05%, sedangkan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial menyumbang sebesar Rp240,71 miliar atau 7,03%.

Baca Juga : Konsumsi Masih Lemah di Kuartal I-2024, Yakin Naikin PPN Jadi 12% ?