Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). PSIAP adalah sistem informasi perpajakan yang berbasis COTS (Commersial Off The Shelf). PSIAP merupakan sistem informasi perpajakan yang terintegrasi, akurat, andal, dan pasti. Sistem ini dibangun untuk mendukung proses bisnis administrasi perpajakan secara keseluruhan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan pajak, hingga pengawasan pajak.
Dengan adanya PSIAP, setidaknya akan ada perubahan terhadap 21 proses bisnis DJP, antara lain: registrasi; pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM); layanan wajib pajak; exchange of information (EoI); serta data quality management (DQM). Kemudian document management system (DMS), business intelligence (BI); compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan; penagihan; intelijen; penyidikan; keberatan dan banding; non keberatan; serta knowledge management system.
DJP telah mengeluarkan surat imbauan berdasarkan hasil evaluasi risiko kepatuhan pajak. Surat ini diberikan kepada sekitar 3,9 juta wajib pajak. Pengawasan terhadap para wajib pajak juga bergantung pada ukuran usaha mereka yaitu dibagi menjadi wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan. DJP melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap wajib pajak strategis karena bisnis mereka lebih besar, lebih kompleks, dan memiliki proses bisnis yang lebih rumit. Di sisi lain, untuk wajib pajak kewilayahan, pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan wilayah kerja dan memanfaatkan berbagai data seperti izin bangunan, izin usaha, peta wilayah, dan lainnya. Informasi ini dijadikan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) untuk dasar ekstensifikasi.
- Manfaat PSIAP
Sistem inti DJP yang belum terintegrasi menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi adanya PSIAP. DJP juga melakukan pembaruan sistem ini untuk mengatasi masalah infrastruktur yang tidak memadai. Dengan PSIAP, diharapkan sistem inti DJP dapat berfungsi dengan lebih baik.
Menurut DJP adapun beberapa manfaat PSIAP adalah sebagai berikut:
Bagi Wajib Pajak (WP)
- Akun wajib pajak akan dibuat secara otomatis saat wajib pajak melakukan transaksi dengan DJP.
- Layanan perpajakan menjadi lebih mudah dan akurat dengan adanya PSIAP.
- Data perpajakan yang akurat dapat membantu DJP dalam mengurangi sengketa pajak.
- Wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya dengan melakukan transaksi pajak secara online.
Bagi Pegawai DJP
- Petugas pajak dapat mengurangi pekerjaan manual dan meningkatkan produktivitas mereka.
- Peningkatan produktivitas pelayanan pajak dapat dicapai melalui sistem yang terintegrasi dan efisien.
- Sistem perpajakan yang terintegrasi dapat meningkatkan kapabilitas pegawai pajak dalam memberikan pelayanan perpajakan.
Bagi Stakeholders
- Mendapatkan data secara real time dan valid
- Peningkatan kualitas pelayanan perpajakan
- Peningkatan fungsi layanan perpajakan