Lebih dari 10,96 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Sebelum Batas Waktu 31 Maret

Terdapat peningkatan sebesar 11,36% dalam jumlah wajib pajak yang telah mengirimkan SPT Tahunan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

wajib pajak

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan, telah tercatat bahwa sekitar 10,96 juta wajib pajak telah mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. “Hingga tanggal 26 Maret 2024, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah diserahkan mencapai 10.966.668 SPT,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024.

Dwi menyatakan bahwa jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan mengalami peningkatan sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dia menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, terdiri dari 315.947 SPT Tahunan PPh Badan dan 10,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Dwi menyarankan kepada semua wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan melalui berbagai saluran yang tersedia sebelum mencapai batas waktu yang telah ditetapkan.

Seperti yang sudah diketahui, tanggal batas pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah pada 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan adalah pada 30 April.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mendorong wajib pajak untuk segera mengajukan SPT Tahunan, terutama bagi mereka yang memiliki pendapatan melebihi batas penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP).

Lima hari menjelang penutupan, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas PTKP untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan untuk mereka yang mampu bayar pajak,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak adalah elemen krusial dalam menjalankan fungsi negara, terutama dalam membiayai pengeluaran yang bertujuan mendukung kelompok masyarakat yang kurang mampu.

“Pajak memegang peranan penting dalam pemeliharaan infrastruktur publik dan berbagai kebutuhan bersama yang diperlukan bagi kita semua, pelaku ekonomi, dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas mereka,” ungkapnya.

Baca juga : Dampak Skema Pajak Baru: Bikin THR Diterima Lebih Kecil, Simak Penjelasannya !