14 Juli Hari Pajak Nasional, Sejarah dan Awal Mula Diperingati

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak, ditetapkan bahwa pada setiap tanggal 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Mengapa 14 Juli?
Hari pajak nasional

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak, ditetapkan bahwa pada setiap tanggal 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Mengapa 14 Juli? dikarenakan Menurut keputusan tersebut, tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal setelah proklamasi kemerdekaan.

Hari Pajak Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta memotivasi pengabdian para pegawai Direktorat Jenderal Pajak kepada tanah air Indonesia.

Menurut peraturan Ditjen Pajak, Hari Pajak Nasional pada awalnya bermula pada September 2017 ketika Arsip Nasional RI akhirnya membuka secara terbatas dokumentasi dokumen otentik BPUPKI-PPKI koleksi AK Pringgodigdo yang dirampas Belanda (Sekutu) ketika masuk Yogyakarta dan menangkap Bung Karno pada 1946.

Bahkan saat itu, dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Sukarno yang dibacakan pada tanggal 1 Juni 1945, kata pajak baru pertama kali disebut oleh Ketua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Radjiman Wediodiningrat dalam suatu sidang panitia kecil tentang “Keuangan”.

Kata pajak muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII hal Keuangan – Pasal 23 yang disebutkan pada butir kedua: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang” (Lampiran arsip Rancangan UU 1945 dengan coretan perbaikan). Sejak saat 14 Juli 1945 itulah urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Bahkan mendapat pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang. Berlatar belakang sejarah tersebut, maka pada tanggal 14 Juli 1945 itulah yang diacu sebagai Hari Pajak Nasional.

Jika berbicara hari pajak Indonesia maka tidak terlepas dari sosok seorang dokter yang bernama dr KRT Radjiman Wedyodiningrat.

Banyak orang yang tidak mengetahui jika dr Radjiman adalah Bapak Pajak Indonesia. Tokoh kelahiran Yogyakarta 21 April 1879 ini mempunyai andil besar dalam perpajakan Indonesia. Saat menjabat sebagai ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), lulusan Sekolah dokter STOVIA tahun 1899 ini mengadakan rapat kecil untuk membahas perihal keuangan dan menyebutkan kata “pajak” serta mengusulkan pemungutan pajak di Indonesia perlu diatur secara hukum.

Sebagai seorang dokter yang biasa mengurus orang sakit di sejumlah daerah seperti di Banyumas (1899), Purworejo (1899), Semarang (1900), Madiun (1901), Sragen (1905), Lawang (1905) dan kraton Surakarta (1910), alumnus Sekolah Tinggi Dokter Amsterdam ini mengerti betul bahwa negara juga bisa sakit karena tidak mengurus pajak. Rakyat bisa menggila bila negara semena-mena menarik dan kurang bertanggung jawab dalam mengelola uang pajak. Olehnya regulasi tentang perpajakan harus diatur oleh negara.

Atas usulan tokoh yang pernah menjabat ketua Budi Utomo periode 1914-1915 tersebut, maka pajak masuk dalam agenda persidangan BPUPKI. Pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945, BPUPKI menyelenggarakan sidang dengan sejumlah agenda pembahasan diantaranya Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD), Rapat Bunkakai keuangan dan ekonomi serta rapat bunkakai pembelaan.

Kata pajak kemudian muncul dalam pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Draft ini yang disampaikan dalam sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945. 

Salamat Hari Pajak Nasional Negeri ku

Baca juga : Penjelasan Lengkap soal Sri Mulyani Pungut Pajak dari Pedagang Shopee hingga Tokopedia Cs