Dinamika Penerapan Pajak Hiburan 75 Persen di Sejumlah Daerah: Perspektif Ekonomi, Sosial, dan Kebijakan
Sejumlah daerah di Indonesia telah lama menerapkan kebijakan pajak hiburan 75% yang khusus, bahkan mencapai batas maksimal sebesar 75% sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)