( Pajak dan Retribusi ) Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dan kegiatan nasional, termasuk penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik. Seluruh warga negara dan badan usaha yang memenuhi syarat diwajibkan membayar pajak.
Selain itu, pemerintah turut memungut retribusi sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Namun retribusi tidaklah sama dengan pajak, jadi apa perbedaan keduanya? Simak bedanya pajak dan retribusi di bawah ini.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Meski sama-sama sumber pendapatan negara, pajak dan retribusi berbeda. Dikutip dari buku Administrasi Pajak oleh Binti Chomsiatin dan Dasar-Dasar Hukum Pajak karya Moh. Taufik, berikut sederet perbedaannya:
1. Subjek Pajak dan Retribusi
Pajak berlaku bagi semua warga negara dan badan usaha yang memenuhi kriteria, tanpa memandang latar belakang pribadi atau status sosial. Berdasarkan prinsip ini, tiap-tiap orang atau badan yang berada dalam kondisi serupa maka dikenakan kewajiban pajak yang sama.
Sementara retribusi lebih khusus, sebab kewajibannya hanya ditujukan kepada orang tertentu yang menggunakan fasilitas atau jasa yang disediakan negara.
2. Sifat Pemungutan
Pemungutan pajak bersifat yuridis, disandarkan pada dasar hukum jelas berupa undang-undang yang disahkan oleh badan legislatif. Sehingga pembayarannya bersifat wajib dan memaksa lantaran diatur oleh hukum.
Pemerintah memiliki wewenang untuk menegakkan pemungutan pajak. Karena itu, jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya alias enggan membayar maka akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, retribusi bersifat ekonomis. Bagi orang yang memanfaatkan jasa tertentu dari pemerintah, diharuskan membayar retribusi. Sementara mereka yang tidak menggunakannya maka tidak akan ditagih pembayaran.
3. Manfaat yang Diperoleh
Subjek tidak merasakan manfaat langsung dari pemungutan pajak. Sebab pajak dikeluarkan untuk menghasilkan pendapatan negara.
Namun wajib pajak akan mendapatkan manfaat secara tidak langsung. Karena nantinya pajak akan digunakan, antara lain untuk mengadakan sarana dan prasarana publik yang dapat dinikmati semua orang seperti jalan, pasar, pendidikan, layanan kesehatan, serta fasilitas umum lainnya.
Sedangkan pembayar retribusi akan memperoleh manfaat langsung yang senilai dengan apa yang mereka bayarkan. Manfaat yang dirasakan di sini berupa layanan, jasa, atau fasilitas tertentu yang ditawarkan negara
4. Lembaga Pemungut
Pemungutan pajak dilakukan oleh negara, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah. Adapun retribusi umumnya dikumpulkan oleh pemerintah daerah saja.
Contoh Pajak dan Retribusi
Agar lebih memahami kedua sumber pendapatan negara ini, berikut contoh pajak dan retribusi:
Contoh Pajak
Jenis pajak yang secara berkala dibayarkan, contohnya pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dengan membayar sederet pajak tersebut, warga negara bisa dibilang tidak mendapatkan apapun. Namun secara tidak langsung, masyarakat sudah membantu pemasukan negara yang nantinya diperuntukkan dalam penyediaan sarana dan prasarana serta pelayanan pemerintah.
Contoh Retribusi
Contoh retribusi yang kerap dipungut, seperti: retribusi kebersihan dengan membayar jasa tukang sampah, retribusi area parkir berupa karcis kendaraan, retribusi tempat rekreasi berupa tiket masuk ke objek wisata.
Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perorangan maupun umum
Nah, itu tadi perbedaan pajak dan retribusi beserta masing-masing contohnya. Semoga dapat dipahami!
Baca juga : Core Tax System DJP: Modernisasi Administrasi Pajak di Indonesia