40 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Bali dalam Tax Gathering 2025

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan penghargaan kepada 40 Wajib Pajak yang mewakili setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bali, dalam rangkaian Tax Gathering 2025.
DJP Bali

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan penghargaan kepada 40 Wajib Pajak yang mewakili setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bali, dalam rangkaian Tax Gathering 2025. Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengungkapkan, pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran pajak yang sangat penting untuk membiayai pembangunan.

“Terima kasih atas kontribusi para Wajib Pajak di Bali. Penghargaan ini bukan hanya mencerminkan kepatuhan, tetapi juga komitmen bersama dalam memperkuat ekonomi Bali yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Darmawan di acara tersebut.

Darmawan mengungkapkan, penghargaan diberikan kepada Wajib Pajak badan dan orang pribadi yang dinilai konsisten menjalankan kewajiban perpajakan, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak sepanjang 2025. Kebijakan ini diambil dengan menempatkan Wajib Pajak sebagai mitra strategis negara dalam menopang pembangunan daerah.

“Wajib Pajak merupakan mitra strategis DJP Bali. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memupuk hubungan timbal balik yang baik antara DJP Bali, sebagai representasi pemerintah dengan Wajib Pajak,” jelasnya.

Menurut Darmawan, profil penerima penghargaan tahun ini mencerminkan dua indikator penting. Aktivitas usaha di Bali tetap bergerak positif di tengah berbagai tantangan, sekaligus menunjukkan meningkatnya kesadaran Wajib Pajak—baik perorangan maupun badan usaha—dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kondisi tersebut dinilai menjadi fondasi penting bagi ketahanan ekonomi Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisata.

“Kami meyakini bahwa apresiasi yang tulus dapat memperkuat kepercayaan publik (public trust), yang pada akhirnya akan mewujudkan ekonomi Bali yang tangguh dan berkelanjutan melalui penerimaan pajak yang optimal,” tutur Darmawan.

Isu kepercayaan publik menjadi benang merah dalam pelaksanaan Tax Gathering tersebut. Darmawan menekankan, pajak seharusnya tidak dipersepsikan sebagai beban, melainkan sebagai kontribusi masyarakat untuk menjaga keberlanjutan ekonomi daerah. Ia menekankan, penerimaan pajak memiliki peran langsung dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur penunjang pariwisata, pelestarian budaya, dan penataan lingkungan.

“Pajak yang dibayar oleh masyarakat dan pelaku usaha pariwisata merupakan suatu bentuk investasi untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi unggulan dunia,” ucapnya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh pemerintah daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar A.A. Gde Semara Putra menyoroti peran penerimaan pajak dalam menjaga kenyamanan kawasan wisata. Ia memastikan, pemerintah daerah terus melakukan perbaikan jalan dan pelebaran persimpangan untuk mengurai titik-titik kemacetan seiring meningkatnya jumlah wisatawan.

“Segala upaya kita lakukan untuk menjaga pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar, agar tetap nyaman untuk dikunjungi,” katanya.

Dari kalangan dunia usaha, perhatian terhadap kebijakan pajak juga disampaikan perwakilan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bali I Gusti Ketut Wira Widiana. Pajak, disebutnya selalu menjadi topik utama dalam diskusi para pengusaha karena beririsan langsung dengan keberlangsungan usaha.

“Pengusaha berharap otoritas pajak lebih mengedepankan pembinaan, bukan penindakan, sehingga pengusaha dan otoritas pajak dapat bersinergi untuk pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Penghargaan Kanwil DJP Bali untuk Indodax

Salah satu Wajib Pajak yang menerima apresiasi dalam kegiatan Tax Gathering Kanwil DJP Bali tersebut adalah PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax). Perusahaan perdagangan aset kripto ini memperoleh penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 sebagai bentuk pengakuan atas kepatuhan dan kontribusinya terhadap penerimaan pajak.

Chief Financial Officer (CFO) Indodax Fendy Tan menjelaskan, kepatuhan pajak diperlakukan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. Pemenuhan kewajiban perpajakan, menurutnya, tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan langsung dengan upaya menjaga keberlanjutan usaha di tengah perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital.

“Bagi kami, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan, sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan,” terangnya melalui keterangan pers.

Dalam praktiknya, kepatuhan yang dimaksud Fendy tecermin dari pemenuhan kewajiban pajak atas seluruh aktivitas usaha Indodax. Perusahaan menjalankan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional, termasuk kewajiban PPh karyawan. Selain itu, Indodax juga melaksanakan kewajiban perpajakan atas transaksi aset kripto sesuai ketentuan yang berlaku, yang mencakup PPh kripto dan PPN kripto. Dari sisi ketenagakerjaan, Fendy mengklaim pihaknya secara rutin menyetorkan PPh orang pribadi atas lebih dari 400 karyawan.

“Kami memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi secara konsisten, baik yang berkaitan langsung dengan transaksi aset kripto maupun kewajiban sebagai pemberi kerja,” ujarnya.

Baca juga : Pengumuman! Masa Persidangan Pengadilan Pajak Dibuka Kembali 5 Januari 2026