Periode pemadanan NIK-NPWP telah resmi berakhir pada 30 Juni 2024, sebanyak 670 Ribu orang belum melakukannya ? Bagaimana ya nasibnya ?
Periode pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah resmi berakhir pada 30 Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, terdapat sekitar 670 ribu NIK-NPWP yang belum terpadankan, yang mencakup 0,9% dari total data yang ada.
“Dari jumlah keseluruhan 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, masih ada 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang belum dipadankan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, (1/7/2024).
Sementara itu, Dwi menyebutkan bahwa sebanyak 74 juta NIK-NPWP telah berhasil dipadankan. Jumlah ini setara dengan 99,1% dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
“Ini berarti 99,1 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah menyelesaikan pemadanan NIK-NPWP.”
Dwi menyatakan bahwa dari seluruh pemadanan NIK-NPWP yang telah berhasil , sebanyak 4,36 juta data dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Sedangkan sisanya dipadankan melalui sistem.
DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan untuk peluncuran sistem inti perpajakan. Diharapkan, pemadanan ini akan menyederhanakan dan meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.
DJP menetapkan batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyelesaikan pemadanan paling lambat 30 Juni 2024. Batas waktu ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
Jika wajib pajak tidak memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, mereka akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan yang membutuhkan NPWP. Misalnya, saat wajib pajak ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Baca Juga : 74,6 Juta Sudah Memadankan NIK-NPWP, Tinggal 670 Ribu Orang Lagi