DJP mengajak masyarakat untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini penting karena batas waktu untuk memadankan NIK dan NPWP adalah 30 Juni 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak masyarakat untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini penting karena batas waktu untuk mencocokkan data NIK dan NPWP adalah 30 Juni 2024.
Memadankan NIK dan NPWP ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, juga terus mengimbau masyarakat untuk segera memvalidasi NIK menjadi NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 telah dibuka sejak awal tahun ini, dengan batas akhir penyampaian hingga akhir Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan hingga April 2023 untuk wajib pajak badan.
“Kami mohon kepada wajib pajak untuk bersama-sama melakukan pembaruan. Kami berharap kita semua bisa melakukan pembaruan bersama dengan mengakses portal pajak.go.id,” kata Suryo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/6/2024).
Dengan memadankan NIK dan NPWP ini, Suryo menekankan bahwa pengurusan hak dan kewajiban pajak ke depannya akan menggunakan satu nomor identitas saja, yaitu NIK, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengingat banyak nomor identitas.
Pada kesempatan lain, Suryo juga menjelaskan bahwa memadankan NIK dan NPWP ini akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam sistem administrasi pajak inti.
“Dalam penerapan sistem administrasi pajak inti, kami akan menggunakan nomor ini untuk bertransaksi dengan DJP. Kami juga terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk menyelesaikan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang belum padan sepenuhnya,” kata Suryo.
Pemadanan NIK dan NPWP juga bertujuan untuk membentuk basis data besar perpajakan. Dengan NIK digunakan sebagai NPWP, diharapkan tercipta proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkelanjutan.
Jika wajib pajak tidak segera memadankan NIK dan NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024, mereka berisiko menghadapi kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP. Misalnya, saat wajib pajak ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Memadankan NIK dan NPWP juga bertujuan untuk mengembangkan basis data besar perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat diciptakan proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkelanjutan.
Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:
1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Perlu dicatat, batas waktu untuk memadankan NIK menjadi NPWP adalah sampai tanggal 31 Desember 2023. Mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. DJP mencatat bahwa hingga Agustus 2023, sebanyak 58,7 juta NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP.
Baca juga : Isi Dokumen Induk dalam “Transfer Pricing Documentation”